Fitch Rating Golongkan Efek Utang APLN Tak Layak Investasi

Pasardana.id - Lembaga pemeringkat efek internasional, Fitch Ratings menurunkan peringkat perusahaan dan obligasi PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menjadi ‘CCC-“ atau masuk dalam kategori efek tidak layak investasi.
Mengutip siaran pers Fitch Rating tanggal 17 Juli 2019, disebutkan bahwa peringkat efek baru bagi emiten properti itu berlaku untuk perusahaan dan obligasi dalam mata uang asing senilai USD300 juta dengan bunga 5,95% yang akan jatuh tempo pada tahun 2024.
Dijelaskan, penurunan peringkat ini didasarkan dari risiko likuiditas dan rencana pembiayaan ulang atas utang sindikasi yang akan jatuh tempo senilai Rp1,178 triliun, yang jatuh tempo pada tanggal 5 Juni 2020.
Selain itu, APLN belum dapat menyakinkan pembayaran pinjaman sindikasi senilai Rp550 miliar yang akan jatuh tempo pada Desember 2019 dan Januari 2020.
Pada sisi lain, APLN hanya dapat pinjaman baru senilai Rp750 miliar untuk membayar utang yang jatuh tempo pada tanggal 6 Juni 2019.
Sementara itu, berdasarkan laporan keuangan perseroan pada akhir kuartal I 2019, tercatat kas perseroan senilai Rp1,2 triliun dan pendapatan Rp754 miliar.