PU Pastikan Dukungan Air Bersih Dapat Segera Diberikan ke 10 Daerah di Jabar
Oleh: Ronal

Foto : Dok. Kementerian PU
Pasardana.id - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) lewat Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Jawa Barat telah menyalurkan 286 ribu liter air bersih kepada warga di 10 kabupaten/kota sejak 7 Juli hingga 22 September 2026.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memastikan kebutuhan air bersih masyarakat yang terdampak kekeringan di Jawa Barat mendapat perhatian pemerintah.
Dody bilang, kekeringan tidak hanya menyebabkan berkurangnya ketersediaan air, tetapi juga berdampak langsung terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
“Kekeringan bukan hanya persoalan berkurangnya air, tetapi menyangkut kebutuhan dasar masyarakat sehari-hari. Karena itu, Kementerian PU memastikan dukungan air bersih dapat segera diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Dody, pada Kamis (24/9).
Penyaluran bantuan air bersih tersebut mencakup Kota Cimahi serta Kabupaten Indramayu, Karawang, Kuningan, Bogor, Purwakarta, Cianjur, Cirebon, Sukabumi dan Bandung Barat.
Sementara untuk mempercepat distribusinya, BPBPK Jawa Barat mengerahkan 21 mobil tangki air berkapasitas 4.000 liter.
Tak hanya itu, Kementerian PU juga menyiapkan 26 hidran umum yang masing-masing memiliki kapasitas 2.000 liter.
Dari penyaluran tersebut, sekitar 57.200 jiwa telah mendapatkan manfaat bantuan air bersih.
Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Jawa Barat, Reva Sastrodiningrat menyampaikan, bahwa dukungan penyediaan air bersih merupakan bagian dari upaya Kementerian PU dalam memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi ketika terjadi kondisi darurat akibat keterbatasan sumber air.
“Kementerian PU terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan distribusi air bersih dapat dilakukan secara tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak kekeringan. Penanganan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah,” ujar Reva, seperti dilansir Antara.
Penanganan kekeringan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
Status siaga darurat tersebut ditetapkan mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Kondisi kekeringan di sejumlah wilayah Jawa Barat menyebabkan penurunan ketersediaan sumber air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penurunan debit sumur dan sumber air setempat berdampak pada semakin terbatasnya akses masyarakat terhadap air bersih.
Untuk merespons kondisi tersebut, distribusi air bersih dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil pemantauan dan kebutuhan di masing-masing wilayah.
Pelaksanaan di lapangan dikoordinasikan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan setempat agar bantuan dapat diterima masyarakat yang membutuhkan.
Kementerian PU melalui BPBPK Jawa Barat akan terus memantau perkembangan kondisi di lapangan serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dukungan penanganan kekeringan dapat diberikan secara responsif, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak.




