OJK Restui Merger 8 BPR Sekaligus, Lahir Bank Baru dengan Jaringan Lintas 4 Provinsi!
Oleh: Harry

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui konsolidasi kelembagaan guna meningkatkan struktur permodalan, efisiensi usaha, serta daya saing industri perbankan nasional.
Sejalan dengan hal tersebut, OJK telah memberikan izin penggabungan PT BPR Lambang Ganda, PT BPR Tutur Ganda, PT BPR Sungkunandhana, PT BPR Persada Ganda, PT BPR Ihuthan Ganda, PT BPR Sapadhana, PT BPR Padat Ganda, dan PT BPR Ulintha Ganda ke dalam PT BPR Pusaka Dana.
Izin penggabungan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-48/D.03/2026 tanggal 1 Juli 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan delapan BPR ke dalam PT BPR Pusaka Dana.
Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, izin usaha kedelapan BPR yang bergabung dinyatakan tidak berlaku dan seluruh aset, kewajiban, hak, serta kegiatan usaha masing-masing BPR beralih kepada PT BPR Pusaka Dana sebagai bank hasil penggabungan yang berkedudukan di Jalan Dewi Sartika Nomor 40B, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Selain itu, OJK juga memberikan persetujuan atas perubahan status jaringan kantor dari seluruh BPR yang bergabung menjadi jaringan kantor PT BPR Pusaka Dana Hasil Penggabungan.
Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, menyampaikan bahwa aksi korporasi tersebut merupakan implementasi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, sekaligus menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan industri BPR melalui konsolidasi kelembagaan.
"Penggabungan delapan BPR ke dalam PT BPR Pusaka Dana merupakan bentuk nyata penguatan struktur industri BPR yang diharapkan mampu meningkatkan kapasitas permodalan, memperluas jaringan layanan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat daya saing bank hasil penggabungan dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat dan pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah," kata Adi, dalam keterangan tertulis, Rabu (08/7).
Adi menambahkan, bahwa keberhasilan proses konsolidasi tidak hanya diukur dari penyelesaian aspek administratif penggabungan, tetapi juga dari kemampuan bank hasil penggabungan dalam mengintegrasikan tata kelola perusahaan yang baik, memperkuat penerapan manajemen risiko, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menjaga kepercayaan nasabah melalui pelayanan yang profesional dan berkelanjutan.
"OJK akan terus melakukan pengawasan agar proses integrasi pascapenggabungan berjalan secara efektif, sehingga tujuan konsolidasi untuk menciptakan BPR yang lebih sehat, kuat, efisien, dan berdaya saing dapat tercapai secara optimal," tambahnya.
Langkah penggabungan ini merupakan bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS Tahun 2024-2027, yang menempatkan konsolidasi kelembagaan sebagai salah satu strategi utama dalam membangun industri BPR yang lebih tangguh, adaptif, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Melalui penggabungan tersebut, PT BPR Pusaka Dana akan memiliki jaringan operasional yang lebih luas dengan kantor yang tersebar di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, sehingga diharapkan mampu meningkatkan jangkauan layanan kepada masyarakat serta memperkuat kontribusi BPR dalam mendorong inklusi keuangan di berbagai daerah.




