BNBR Terbitkan 89,9 Miliar Saham Baru, Dana Rights Issue Rp4,76 Triliun untuk Bayar Utang dan Ekspansi
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id – PT Bakrie & Brothers Tbk (Perseroan) (IDX: BNBR) menyampaikan rencana penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sesuai dengan Hasil Rapat Pemegang Saham tanggal 27 Februari 2026 silam.
Melansir keterbukaan informasi BEI (KOREKSI), Kamis (02/7) disebutkan, Perseroan menawarkan sebanyak 89.919.839.078 (delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh puluh delapan) Saham Biasa Seri E dengan nilai nominal Rp12 (dua belas Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp53 (lima puluh tiga Rupiah) setiap saham sehingga seluruhnya berjumlah Rp4.765.751.471.134 (empat triliun tujuh ratus enam puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu seratus tiga puluh empat Rupiah) yang berasal dari portepel akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia.
Setiap pemegang 27 (dua puluh tujuh) Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB mempunyai 14 (empat belas) HMETD.
Setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) saham baru yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Saham yang diterbitkan untuk PMHMETD V ini mewakili sebanyak 34,15% (tiga puluh empat koma lima belas persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah PMHMETD V.
Menariknya, Port Fraser International Ltd sebagai pemegang saham utama Perseroan sebanyak 38.857.777.917 saham atau sebesar 22,41% yang akan memperoleh sebanyak 20.148.477.438 HMETD, dimana berdasarkan surat No. 004/PORT/VI/26 tertanggal 30 Juni 2026 Port Fraser International Ltd tidak melaksanakan seluruh HMETD dan akan mengalihkan seluruh HMETD kepada PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”) yang juga selaku Pembeli Siaga dalam PMHMETD V Perseroan.
Port Fraser International Ltd tidak memiliki hubungan afiliasi dengan BCI.
Adapun Fountain City Investment Ltd sebagai pemegang saham utama Perseroan sebanyak 38.445.133.000 saham atau sebesar 22,17% yang akan memperoleh sebanyak 19.934.513.407 HMETD, dimana berdasarkan surat No. 005/FCIL/VI/26 tertanggal 30 Juni 2026, Fountain City Investment Ltd tidak melaksanakan seluruh HMETD dan akan mengalihkan seluruh HMETD kepada BCI yang juga selaku Pembeli Siaga dalam PMHMETD V Perseroan.
Fountain City Investment Ltd tidak memiliki hubungan afiliasi dengan BCI.
Sedangkan BCI sebagai pihak yang akan menerima sebanyak 40.082.990.845 HMETD dari Port Fraser International Ltd dan Fountain City Investment Ltd berencana untuk melaksanakan seluruh HMETD tersebut berdasarkan surat pernyataan tertanggal 26 Juni 2026 dengan harga pelaksanaan sebesar Rp53 (lima puluh tiga Rupiah) setiap saham sehingga seluruhnya berjumlah Rp2.124.398.514.785 (dua triliun seratus dua puluh empat miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus empat belasribu tujuh ratus delapan puluh lima Rupiah).
BCI memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan HMETD yang diterima, dengan adanya bukti kecukupan dana berdasarkan surat keterangan dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk berdasarkan Surat No. 006/830-3/060 tanggal 12 Mei 2026, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Surat No. R04.Br.JMP/199/2026 tanggal 11 Mei 2026, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Surat No. TEB/20.03/091/SKB/2026 tanggal 13 Mei 2026, dan China Citic Bank International Limited berdasarkan surat tanggal 21 Mei 2026.
Jika saham-saham yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya yang telah melakukan pemesanan lebih besar dari haknya sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang HMETD, secara proposional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan.
Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka BCI selaku Pembeli Siaga Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Pembelian Siaga Penawaran Umum Terbatas V PT Bakrie & Brothers Tbk No. 70 tanggal 25 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, SH, SE, MKn, Notaris di Jakarta, yang juga didukung dengan Surat Pernyataan Pembeli Siaga tertanggal 26 Juni 2026, telah sepakat untuk mengambil bagian dari sisa saham yang tidak diambil bagian oleh para pemegang saham dengan porsi sebanyak-banyaknya 49.836.848.233 (empat puluh sembilan miliar delapan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus empat puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh tiga) saham dengan harga pelaksanaan yang sama yaitu Rp53 (lima puluh tiga Rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp2.641.352.956.349 (dua triliun enam ratus empat puluh satu miliar tiga ratus lima puluh dua juta sembilan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus empat puluh sembilan Rupiah).
BCI memiliki dana yang cukup selaku pembeli siaga, dengan adanya bukti kecukupan dana berdasarkan surat keterangan dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk berdasarkan Surat No. 006/830-3/060 tanggal 12 Mei 2026, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Surat No. R04.Br.JMP/199/2026 tanggal 11 Mei 2026, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Surat No. TEB/20.03/091/SKB/2026 tanggal 13 Mei 2026, dan China Citic Bank International Limited berdasarkan surat tanggal 21 Mei 2026.
Selanjutnya disebutkan, dana hasil PMHMETD V ini, setelah dikurangi dengan seluruh komisi-komisi, biaya-biaya, ongkos-ongkos dan pengeluaran-pengeluaran lainnya, seluruhnya akan digunakan untuk:
- Sebesar Rp4.362.417.779.559 (empat triliun tiga ratus enam puluh dua miliar empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh sembilan Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada BTI, anak perusahaan Perseroan (“Rencana Penggunaan Dana I”), yang selanjutnya akan menggunakan dana tersebut dengan perincian sebagai berikut:
-Sebesar Rp3.662.417.779.559 (tiga triliun enam ratus enam puluh dua miliar empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh sembilan Rupiah) akan digunakan oleh BTI, anak perusahaan Perseroan, untuk pembayaran seluruh pokok pinjaman kepada Hartman International Pte. Ltd. (“Hartman”) segera setelah penerimaan dana PMHMETD V.
-Sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah) akan digunakan oleh BTI, anak perusahaan Perseroan, untuk pembayaran seluruh pokok pinjaman per tanggal 31 Desember 2025 kepada PT Bank Nationalnobu Tbk (“Bank Nobu”) segera setelah penerimaan dana PMHMETD V.
Sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk setoran modal kepada BCONS, anak perusahaan Perseroan, yang selanjutnya akan digunakan BCONS untuk kebutuhan modal kerja dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan usaha dalam proyek yang akan dikerjakan BCONS yaitu Proyek Pertamina Hulu Rokan: North Dumai Development (“PHR NDD”), yang akan diberikan melalui penyetoran modal dari Perseroan kepada BCONS (“Rencana Penggunaan Dana II”). Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana II, Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Bakrie & Brothers Tbk tanggal 6 April 2026.
Sebesar Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk setoran modal kepada CCT, anak perusahaan Perseroan, yang selanjutnya akan digunakan CCT untuk kebutuhan pematangan lahan yang merupakan bagian dari persiapan infrastruktur dasar berdasarkan Akta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas Jalan Tol Cimanggis - Cibitung No.04 tertanggal 7 Juli 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Amandemen IX Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas Jalan Tol Cimanggis - Cibitung No.6 tertanggal 11 Mei 2021 dengan BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) (“Rencana Penggunaan Dana III”).
Sedangkan sisanya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan seperti biaya gaji, sewa kantor dan biaya operasional lainnya antara lain mencakup pembelian peralatan kantor (kertas, tinta printer dan alat tulis), langganan daya & jasa (biaya internet, langganan software/ aplikasi bulanan dan air minum galon) dan jamuan & transportasi (biaya konsumsi saat rapat dan transportasi lokal untuk karyawan) (“Rencana Penggunaan Dana IV”).
“Apabila Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana hasil PMHMETD V ini maka rencana tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS,” tandas Christofer A. Uktolseja selaku Corporate Secretary PT Bakrie & Brothers Tbk.




