See More

02 Juli 2026, 20:20

02 Juli 2026, 17:22

02 Juli 2026, 16:43

02 Juli 2026, 16:42

02 Juli 2026, 16:16

02 Juli 2026, 16:03
Jual saham|Divestasi|DOOH|anak usaha|PT Era media Sejahtera Tbk|PT Era Maju Media (EMM)|PT Semesta Bersama Global (SBG)|porsi kepemilikan saham
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Era Media Sejahtera Tbk (IDX: DOOH) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pelepasan seluruh kepemilikan saham pada entitas anak.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (02/7) disebutkan: PT Era Media Sejahtera Tbk (EMS) (IDX: DOOH), sebagai Penjual telah melakukan divestasi seluruh saham PT Era Maju Media (EMM) sebagai Objek Transaksi kepada PT Semesta Bersama Global (SBG) sebagai Pembeli.
Berdasarkan:
-Akta No. 19 tanggal 23 Juni 2026 dihadapan Notaris MUTIARA HAFIDZAH, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Kuningan, dengan Wilayah Jabatan Provinsi Jawa Barat; dan
-Akta Nomor 20 tanggal 24 Juni 2026 Dihadapan Notaris MUTIARA HAFIDZAH, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Kuningan, dengan Wilayah Jabatan Provinsi Jawa Barat.
Bahwa telah terjadi divestasi saham EMM oleh EMS sebanyak 599 lembar saham kepada SBG.
“Nilai transaksi sebesar Rp599.000.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah),” tulis Devi Nisa Suhartono selaku Direktur PT Era Media Sejahtera Tbk.
Setelah transaksi tersebut, kepemilikan di PT Era Maju Media menjadi:
-SBG memiliki sebanyak 599 lembar saham.
-Faysal Deni Rahman memiliki sebanyak 1 lembar saham.
Selanjutnya disampaikan, transaksi tersebut bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan maupun Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.