data|PT Remala Abadi Tbk|pt bank permata tbk|BNLI|fasilitas kredit|dana pinjaman|PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo)

DATA Kantongi Kredit Rp600 Miliar dari Bank Permata, Protelindo Jadi Penjamin

Oleh: Tri

14 Juli 2026, 08:55
DATA Kantongi Kredit Rp600 Miliar dari Bank Permata, Protelindo Jadi Penjamin

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Remala Abadi Tbk (Perseroan) (IDX: DATA) menyampaikan informasi tentang Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS sehubungan penerimaan fasilitas pinjaman dari PT Bank Permata Tbk (Bank) (IDX: BNLI) senilai total Rp600.000.000.000.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (13/7) disebutkan, pihak dalam Transaksi yaitu; Perseroan, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo); dan PT Bank Permata Tbk (Bank).

Hubungan antara para pihak yang melakukan transaksi:

-Protelindo, merupakan pemegang sekitar 51% saham secara langsung dalam Perseroan; dan

-PT Bank Permata Tbk (Bank), merupakan lembaga perbankan pemberi pinjaman yang tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan.

1.Objek Transaksi:

-Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berulang sebesar Rp100.000.000.000 dan Pinjaman Berjangka sebesar Rp500.000.000.000 yang efektif pada tanggal 13 Juli 2026 antara Perseroan sebagai penerima pinjaman dan Bank sebagai pemberi pinjaman (Perjanjian Pinjaman).

-Penandatanganan Perjanjian Penanggungan Perusahaan dan Ganti Rugi pada tanggal 13 Juli 2026 antara Protelindo dan Bank untuk menjamin seluruh kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman (Perjanjian Penanggungan). Perjanjian Pinjaman dan Perjanjian Penanggungan selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai "Transaksi".

2.Berikut adalah syarat dan ketentuan penting dalam Transaksi:

-Komitmen:

(a) Fasilitas Pinjaman Berjangka: Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah);

(b) Fasilitas Pinjaman Berulang: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)

-Tujuan Pinjaman:

(a) Fasilitas Pinjaman Berjangka: untuk membiayai tujuan korporasi umum (general corporate purposes), termasuk namun tidak terbatas pada belanja modal (capital expenditure) dan pembiayaan kembali (refinancing) atas fasilitas pembiayaan yang telah ada;

(b) Fasilitas Pinjaman Berulang: untuk membiayai modal kerja (working capital)

-Jangka Waktu Fasilitas:

(a) Fasilitas Pinjaman Berjangka, 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal penggunaan pertama

(b) Fasilitas Pinjaman Berulang,12 (dua belas) bulan sejak 13 Juli 2026

-Hukum Yang Berlaku: Hukum Indonesia

“Struktur pemberian fasilitas sebagaimana diuraikan di atas akan memungkinkan Perseroan memperoleh pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik,” tulis Adrian Renaldy selaku Sekretaris Perusahaan PT Remala Abadi Tbk.

Selanjutnya disampaikan, Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak material yang negatif yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

Ditambahkan;

-Transaksi di atas merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17, mengingat nilai Transaksi melebihi 50% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit per 31 Desember 2025. Transaksi tersebut termasuk dalam kategori Transaksi Material yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf (b) POJK 17.

-Transaksi di atas merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam (i) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank; dan (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42 yaitu transaksi pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali;

Berita Terkini

See More