Pembelian Kembali Saham|buyback|PT Allo Bank Indonesia Tbk|BBHI

Allo Bank Indonesia Tbk Umumkan Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan

Oleh: Tri

30 Juni 2026, 21:06
Allo Bank Indonesia Tbk Umumkan Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Allo Bank Indonesia Tbk (IDX: BBHI) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Rencana pembelian kembali saham Perseroan dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan (“Pembelian Kembali Saham”).

Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (30/6) disebutkan, PT Allo Bank Indonesia Tbk (“Perseroan”) berencana untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”), Peraturan OJK No.13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan (“POJK 13/2023”) serta Surat OJK No.S-10/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026 perihal Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pembelian kembali saham Perseroan akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia dan dilakukan melalui satu Anggota Bursa Efek dengan perkiraan jadwal periode buyback 1 Juli 2026 - 1 September 2026. Sesuai dengan Pasal 7 POJK 13/2023 dan Surat OJK No. S-10/D.04/2026, Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Saham tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan,” tulis Stacey Aryadi Suryoputro Corporate Secretary & PMO Division Head PT Allo Bank Indonesia Tbk.

Selanjutnya disampaikan, Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha, likuiditas maupun pertumbuhan usaha Perseroan karena Perseroan pada saat ini memiliki modal kerja dan dana kas yang cukup untuk melakukan dan membiayai seluruh kegiatan usaha, kegiatan pengembangan usaha, kegiatan operasional serta pembelian kembali saham.

Berita Terkini

See More