Merdeka Battery Materials Tbk Umumkan Pengunduran Diri Anggota Direksi Perseroan
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Merdeka Battery Materials Tbk (IDX: MBMA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengunduran Diri Anggota Direksi Perseroan.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (17/6) disebutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat serta menyampaikan laporan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya permohonan pengunduran diri anggota Direksi.
“Dalam rangka memenuhi ketentuan tersebut, dengan ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 15 Juni 2026, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari 1 (satu) anggota Direksi Perseroan, yaitu Bapak Anthony Kartono Tan,” tulis Teddy Nuryanto Oetomo selaku Sekretaris Perusahaan PT Merdeka Battery Materials Tbk.
Selanjutnya disampaikan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, permohonan pengunduran diri anggota Direksi tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, yang akan diselenggarakan Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




