See More

17 Mei 2026, 12:43

17 Mei 2026, 12:24

16 Mei 2026, 20:29

16 Mei 2026, 11:30
16 Mei 2026, 10:59

15 Mei 2026, 12:47
PT Merdeka Copper Gold Tbk (MCG)|MDKA|Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD)
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Merdeka Copper Gold Tbk (IDX: MDKA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV.
Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam POJK 14/2019, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD IV, dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.447.298.377 (dua miliar empat ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh) saham atau paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor Perseroan, dengan nominal Rp20 (dua puluh Rupiah).
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8A POJK 14/2019, Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dalam untuk melakukan penambahan modal tanpa HMETD. Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi terkait rencana penambahan modal tanpa HMETD hak memesan efek terlebih dahulu kepada Pemegang Saham bersamaan dengan pengumuman RUPS, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1a) POJK 14/2019,” tulis Jessica J. selaku Corporate Secretary PT Merdeka Copper Gold Tbk dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (06/5).
Selanjutnya disebutkan, dana yang diperoleh dari hasil PMTHMETD IV tersebut akan digunakan oleh Perseroan sebagai berikut:
-Sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total dana untuk kebutuhan modal kerja Perseroan dan grup Perseroan; dan/atau
-Pengembangan usaha Perseroan dan grup Perseroan, baik dalam bentuk belanja modal dan/atau pembelian saham dan/atau pembelian aset dan/atau penyertaan saham serta metode transaksi yang sesuai pada satu atau lebih perusahaan dengan industri yang sesuai atau terkait dengan kegiatan usaha Perseroan dan grup Perseroan.
Persentase ini dapat berubah sesuai dengan kebutuhan Perseroan dan grup Perseroan.