See More

17 Mei 2026, 12:43

17 Mei 2026, 12:24

16 Mei 2026, 20:29

16 Mei 2026, 11:30
16 Mei 2026, 10:59

15 Mei 2026, 12:47
PT Segar Kumala Indonesia Tbk|BUAH|pengunduran diri|Micheal Iksan Susilo |komisaris utama
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Segar Kumala Indonesia Tbk (IDX: BUAH) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengunduran Diri Komisaris Utama Perseroan.
“Berdasarkan Pasal 9 huruf a juncto Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini kami sampaikan bahwa Bapak Micheal Iksan Susilo selaku Komisaris Utama Perseroan, efektif per tanggal 28 April 2026 telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai sebagaimana suratnya yang kami terima per tanggal 28 April 2026. Selanjutnya untuk memenuhi POJK 33/2014, permohonan pengunduran diri Bapak Micheal Iksan Susilo dari jabatannya selaku Komisaris Utama Perseroan akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terdekat,” tulis Renny Lauren selaku Direktur Utama PT Segar Kumala Indonesia Tbk dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (04/5).
Ditambahkan, Pengunduran diri Bapak Micheal Iksan Susilo tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perusahaan.