See More

17 Mei 2026, 12:43

17 Mei 2026, 12:24

16 Mei 2026, 20:29

16 Mei 2026, 11:30
16 Mei 2026, 10:59

15 Mei 2026, 12:47
IFSH|PT Ifishdeco Tbk|Perjanjian Fasilitas Kredit|PT Bank Central Asia Tbk|BBCA|bank bca
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Ifishdeco Tbk (IDX: IFSH) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (11/5) disebutkan, pada tanggal 12 Maret 2026, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Central Asia Tbk (Bank BCA) (IDX: BBCA), dengan informasi sebagai berikut:
-Objek dan Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit, Bank BCA memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan dengan jumlah maksimum sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
*Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), dengan jumlah maksimum sebesar Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah).
*Fasilitas Time Loan Revolving, dengan jumlah pokok maksimum sebesar Rp. 200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah).
-Pihak-Pihak dalam Perjanjian Fasilitas Kredit; Perseroan dan PT Bank Central Asia Tbk (Tidak ada hubungan afiliasi antara kedua pihak).
“Tujuan dari fasilitas kredit ini digunakan untuk membiayai modal kerja Perseroan dengan jangka waktu Perjanjian Fasilitas Kredit adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang Kembali,” sebut pernyataan Manajemen Perseroan.
Selanjutnya disebutkan, Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit dengan Bank BCA dilakukan dengan pertimbangan untuk memperkuat modal kerja Perseroan dalam upaya mendukung operasional, target dan pengembangan usaha Perseroan.
Tidak terdapat dampak yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan atas kejadian tersebut diatas.
Dampak hukumnya adalah terdapat syarat-syarat dalam persetujuan pinjaman fasilitas kredit yang harus diperhatikan oleh Perseroan.
-Direksi Perseroan menyatakan bahwa persetujuan pembukaan fasilitas kredit dengan jumlah maksimum sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) antara Perseroan dan Bank BCA pada tanggal 12 Maret 2026 merupakan Transaksi Material yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf (b) Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ("РОJK No. 17/2020"), karena fasilitas pinjaman tersebut diperoleh Perseroan secara langsung dari bank;
-Direksi Perseroan juga menyatakan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan ("POJK No. 42/2020"), mengingat Perseroan dan BCA tidak memiliki hubungan afiliasi.
Sementara itu, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa persetujuan pembukaan fasilitas kredit dengan jumlah maksimum sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) antara Perseroan dan Bank BCA pada tanggal 12 Maret 2026 merupakan Transaksi Material yang tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, serta seluruh informasi material terkait transaksi tersebut telah diungkapkan secara lengkap dan tidak menyesatkan.
Perjanjian Fasilitas Kredit antara Perseroan dan Bank BCА merupakan Transaksi Material.
Namun demikian, transaksi tersebut termasuk dalam kategori Transaksi Material yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, mengingat nilai transaksi melebihi 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian (Audited) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, namun fasilitas pinjaman tersebut diperoleh Perseroan secara langsung dari bank.