Medco Gaspol Cari Dana! Surat Utang Global US$200 Juta Diterbitkan, Fokus Bayar Utang Lama
Pasardana.id - PT Medco Energi Internasional Tbk (Perseroan) (IDX: MEDC) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perseroan menerbitkan Surat Utang Senior jatuh tempo 2030 dengan jumlah pokok agregat sebesar US$200.000.000 dan tingkat bunga sebesar 8,625% dengan harga penerbitan sebesar 103.072%.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (09/4) disebutkan, Medco Cypress Tree Pte. Ltd, yang merupakan anak Perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh Perseroan, secara tidak langsung melalui Medco Strait Services Pte. Ltd, berencana untuk menerbitkan Surat Utang Senior jatuh tempo 2030 dengan jumlah pokok agregat sebesar US$200.000.000 dan tingkat bunga sebesar 8,625% dengan harga penerbitan sebesar 103.072%, di luar wilayah Republik Indonesia yang tunduk berdasarkan Regulation S berdasarkan U.S Securities Act (Surat Utang Baru).
Surat Utang Baru akan dianggap sebagai Surat Utang Tambahan berdasarkan Indenture yang mengatur Surat Utang Senior jatuh tempo 2030 dengan jumlah pokok agregat sebesar US$400.000.000 dan tingkat bunga sebesar 8,625%yang diterbitkan pada tanggal 19 Mei 2025.
Selanjutnya disebutkan, Surat Utang Baru tersebut dijamin dengan jaminan perusahaan yang diterbitkan oleh Perseroan dan beberapa anak perusahaan Perseroan, dimana hasil bersih Surat Utang Baru tersebut akan digunakan untuk memberi pinjaman kepada Perseroan dan/atau satu atau lebih perusahaan anak terbatas, antara lain untuk melakukan penawaran pembelian (tender), pembiayaan kembali (refinancing), atau pelunasan atas utang yang telah ada (termasuk surat utang yang diterbitkan pada tahun 2026 dan/atau 2028 melalui penawaran pembelian, pelunasan lebih awal (redemption), atau pembelian lainnya), termasuk setiap premi, bunga yang telah terakru, serta biaya atau pengeluaran yang timbul sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas.
Rencana penerbitan Surat Utang Baru ini bukan merupakan suatu penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan bukan merupakan suatu penerbitan surat utang tanpa melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum.
Lebih lanjut, rencana penerbitan Surat Utang Baru serta jaminan perusahaan yang diberikan oleh Perseroan dan beberapa anak-anak perusahaan Perseroan sehubungan dengan Surat Utang Baru ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“Dalam hal Surat Utang Baru tersebut berhasil diterbitkan, maka hal tersebut akan menyebabkan bertambahnya kewajiban keuangan Perseroan secara konsolidasi, namun tidak berdampak secara negatif terhadap kegiatan operasional, hukum,” tulis Siendy K. Wisandana selaku Corporate Secretary PT Medco Energi Internasional Tbk.

