Menaker Beri Sanksi Perusahaan Yang Melanggar Pelaksanaan Program Magang
Oleh: Ronal

Pasardana.id - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengakui ada tindakan pelanggaran dari sejumlah perusahaan mitra Program Magang Nasional Batch I yang sudah berjalan selama enam bulan.
Pelanggaran ini berkaitan dengan pelaksanaan jam kerja hingga penempatan peserta yang tidak sesuai kompetensi.
Yassierli mencontohkan, ada peserta lulusan sarjana yang justru ditempatkan pada posisi yang tidak relevan, seperti resepsionis, sehingga tidak mendukung pengembangan kompetensi teknis.
Itu kita tinjau, monitor, dan evaluasi. Dari situ ada yang kita tegur, ada yang kita blacklist , ungkapnya kepada awak media di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Kamis (23/4).
Ditambahkan Yassierli, dengan jumlah perusahaan yang mencapai ribuan lintas sektor, maka pengawasan terus diperkuat, termasuk melalui kanal pengaduan yang dibuka untuk peserta dan masyarakat.
Pasti ada (evaluasi). Kita mengelola ribuan perusahaan, kita buat mekanisme pengaduan dari peserta magang maupun masyarakat, dan itu kita tindak lanjuti, kata Yassierli
Disampaikan Yassierli, pihaknya dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tak hanya berfokus pada pemberian sanksi kepada perusahaan, tetapi juga memastikan perlindungan bagi peserta magang.
Dalam sejumlah kasus, peserta yang terdampak pelanggaran langsung dipindahkan ke perusahaan lain yang dinilai lebih patuh.
Ada perusahaan yang kita tegur, kemudian kita blacklist. Peserta magangnya kita selamatkan, kita pindahkan, dan seterusnya, tukasnya.