TINS|bumn|PT Timah Tbk|Suhendra Yusuf Ratuprawira|Direktur Pengembangan Usaha|PT Pelindo Jasa Maritim (Persero)
Oleh: Tri

Ilustrasi
Pasardana.id PT Timah Tbk (IDX: TINS) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Berakhirnya Masa Jabatan Direktur Pengembangan Usaha Perseroan.
Perseroan dengan ini mengumumkan keterbukaan informasi terkait dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Pelindo Jasa Maritim Tahun 2026 tertanggal 20 April 2026, yang mengangkat Sdr. Suhendra Yusuf Ratuprawira (Direktur Pengembangan Usaha) Perseroan sebagai Direktur di PT Pelindo Jasa Maritim. Bahwa sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), yang menyatakan bahwa anggota Direksi Perseroan dilarang untuk merangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMN lain, maka terhitung sejak penutupan RUPSLB PT Pelindo Jasa Maritim Tahun 2025 yang diselenggarakan pada tanggal 20 April 2026, Sdr. Suhendra Yusuf Ratuprawira tidak menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha Perseroan. Hal tersebut juga dipertegas dalam Surat yang disampaikan oleh Sdr. Suhendra Yusuf Ratuprawira kepada Perseroan Perihal Pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan Selaku Direktur Pengembangan Usaha PT TIMAH (Persero) Tbk pada tanggal 21 April 2026, tulis Ruddy Nursalam selaku Corporate Secretary PT Timah Tbk dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (22/4).
Selanjutnya disebutkan, bahwa Pengangkatan Sdr. Suhendra Yusuf Ratuprawira (Direktur Pengembangan Usaha Perseroan) sebagai Direktur pada PT Pelindo Jasa Maritim (Persero), tidak berdampak terhadap operasi, keuangan, dan kelangsungan bisnis Perseroan.
Perseroan akan menyampaikan apabila terdapat informasi lebih lanjut, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian disampaikan Ruddy Nursalam.