CSIS|PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk|pergantian merek|Pengalihan Hak Kepemilikan Merek Dagang|Plano|PT Dwitunggal Bangun Persada|mengalihkan hak merek
Oleh: Tia

Foto : istimewa
Pasardana.id - PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk (IDX: CSIS) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pemberian dan Pengalihan Hak atas Merek.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (16/4) disebutkan, PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk. sebagai pemegang hak atas merek Plano memberikan dan mengalihkan hak merek tersebut kepada PT Dwitunggal Bangun Persada, sesuai dengan Sertifikat Merek Nomor: IDM000146629, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 18 Maret 2036.
Pemberian dan pengalihan hak atas merek Plano dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian dan Pengalihan Hak atas Merk No. 09 tanggal 14 April 2026 dibuat di hadapan Notaris Nitra Reza, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Bogor.
Tidak ada nilai transaksi atas pemberian dan pengalihan hak atas merek Plano tersebut, tulis Tjoea Aubintoro selaku Direktur Utama PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk.
Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.