anak usaha|fasilitas pinjaman|transaksi material|PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk|ELPI|PT ELPI Trans Cargo (ETC)|kapal Multi Purpose Support Vessel (MPSV) Bourbon Evolution 805|Shipbid (Singapore) Shipping Exchange Pte. Ltd
Oleh: Tia

foto : ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (IDX: ELPI) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan diperolehnya fasilitas pinjaman oleh entitas anak Perseroan, yaitu PT ELPI Trans Cargo (ETC) dengan pihak ketiga yang bukan merupakan bank ataupun institusi finansial (Pemberi Pinjaman).
Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (15/4) disebutkan, dengan merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, serta Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/09- 2022 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, bersama ini Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi terkait dengan Transaksi Material (sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020) sehubungan dengan diperolehnya fasilitas pinjaman oleh entitas anak Perseroan, yaitu PT ELPI Trans Cargo (ETC) dengan pihak ketiga yang bukan merupakan bank ataupun institusi finansial (Pemberi Pinjaman), berdasarkan Perjanjian Pinjaman tertanggal 2 April 2026.
Fasilitas pinjaman ini bernilai sebesar Rp633.441.600.000 (enam ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus empat puluh satu juta enam ratus ribu Rupiah), yang digunakan untuk mendukung pembiayaan lelang kapal Multi Purpose Support Vessel (MPSV) Bourbon Evolution 805 yang diadakan oleh Shipbid (Singapore) Shipping Exchange Pte. Ltd. Untuk selanjutnya, pemberian fasilitas pinjaman oleh Pemberi Pinjaman kepada ETC tersebut disebut sebagai Transaksi, tulis Wawan Heri Purnomo selaku Corporate Secretary PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk.
Selanjutnya disebutkan dampak dari transaksi material ini, yaitu:
-Kemenangan lelang kapal MPSV Bourbon Evolution 805 akan memperkokoh kekuatan armada Perseroan. Langkah strategis ini diproyeksikan dapat memacu pertumbuhan pendapatan secara signifikan melalui keterlibatan dalam proyek offshore bernilai tinggi, sekaligus memperkuat keberlanjutan usaha (going concern) ETC di sektor offshore.
-Perseroan memproyeksikan kenaikan liabilitas dari pembiayaan pihak ketiga, namun diimbangi dengan pendapatan baru dari proyek kapal Bourbon Evolution 805.
-Perseroan optimis atas adanya kenaikan liabilitas ini tidak akan mengganggu kinerja keuangan ETC maupun Perseroan sebagai induk usaha.
Diketahui, berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi Rekan, ekuitas Perseroan tercatat sebesar Rp2.700.544.000.000 (dua triliun tujuh ratus miliar lima ratus empat puluh empat juta Rupiah).
Nilai Transaksi tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, sehingga memenuhi kriteria sebagai Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Transaksi ini merupakan fasilitas pinjaman yang diperoleh dari pihak non- perbankan dalam rangka pembiayaan kegiatan usaha dan tidak termasuk dalam kategori pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 11 POJK 17/2020.
Dalam melaksanakan Transaksi ini, Perseroan telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan di bidang pasar modal serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau peraturan perundangan yang bertalian.