Capitol Nusantara Indonesia Tbk Umumkan Permohonan Pengunduran Diri Komisaris Independen Perseroan
Pasardana.id - PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (Perseroan) (IDX: CANI) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Permohonan Pengunduran Diri Komisaris Independen Perseroan.
“Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 33 POJK.04 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, bersama ini kami menyampaikan informasi bahwa PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (Perseroan) telah menerima surat pengunduran diri Bapak Heryanto Cokro selaku Komisaris Independen Perseroan,” tulis Jansen Warokka selaku Direktur PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (12/3).
Sehubungan dengan hal ini, jelas Jansen, kegiatan usaha dan operasional Perseroan tetap berjalan seperti biasa dan pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan terkait lainnya.

