Indospring Tbk Umumkan Transaksi Afiliasi Perjanjian Sewa Menyewa Forklift antara Anak Usaha

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.idPT Indospring Tbk (IDX: INDS) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi sehubungan Perjanjian Sewa Menyewa Forklift.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (03/2) disebutkan, PT. Sinar Indra Nusa Jaya (SIJ) telah menandatangani perjanjian sewa menyewa forklift listrik dengan PT. Bagaskoro Mega Langgeng (BML).

“Obyek Transaksi adalah sewa 7 unit forklift listrik, dengan nilai sewa sebesar Rp52.662.500/bulan atau Rp631.950.000/tahun, jangka waktu sewa dimulai tanggal 1 Desember 2025 selama satu tahun dan belum termasuk pajak,” tulis Bob Budiono selaku Direktur PT Indospring Tbk.

Selanjutnya disampaikan, transaksi yang digambarkan pada Keterbukaan Informasi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang hanya wajib dilaporkan oleh Perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK No. 42/POJK.04/2020), khususnya pada pasal 6 angka 1 butir c.

Di mana sifat hubungan Afiliasi adalah sebagai berikut:

-PT. SIJ adalah Entitas Anak yang 99,00% kepemilikan sahamnya dimiliki Perseroan.

-PT. BML merupakan entitas perusahaan sepengendali dan memiliki manajemen yang sama.

Ditambahkan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional hukum kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.