Impack Pratama Industri Tbk Siapkan Rp500 Miliar untuk Aksi Buyback Saham Perseroan
Pasardana.id - PT Impack Pratama Industri Tbk (IDX: IMPC) menyampaikan Rencana untuk Melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan (Buyback) dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
Melansir keterbukaan informasi BEI (KOREKSI), Selasa (03/2) disebutkan, Perseroan memperkirakan biaya untuk Pembelian Kembali Saham (tidak termasuk biaya transaksi, komisi perantara serta biaya-biaya lain yang berkenaan dengan Pembelian Kembali Saham) adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
“Untuk Pembelian Kembali Saham, perkiraan jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan adalah sekitar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan atau setara dengan sekitar 166.131.000 (seratus enam puluh enam juta seratus tiga puluh satu ribu) lembar saham,” tulis Lenggana Linggawati selaku Corporate Secretary PT Impack Pratama Industri Tbk.
Selanjutnya disebutkan, Perseroan berkeyakinan bahwa rencana pelaksanaan rencana Pembelian Kembali Saham tidak memberikan dampak material terhadap pendapatan, kegiatan operasional usaha, maupun kinerja keuangan Perseroan.
Elain itu, Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan akan menggunakan dana internal Perseroan dan dilaksanakan dengan tetap menjaga kondisi keuangan Perseroan, kecukupan modal kerja serta ketersediaan sumber pendanaan.
“Melalui pelaksanaan Pembelian Kembali Saham ini, Perseroan berharap dapat menjaga stabilitas harga saham di masa mendatang serta memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan struktur permodalan guna mendukung nilai jangka panjang bagi pemegang saham,” tulis Lenggana Linggawati.
Adapun Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan dalam periode paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak 3 Februari 2026 sampai dengan 2 Mei 2026.
Perseroan akan menunjuk PT BCA Sekuritas untuk melakukan Pembelian Kembali Saham selama periode Pembelian Kembali Saham dengan memperhatikan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

