Kabar Baik, Pemerintah Perpanjang Cicilan Rumah Subsidi Jadi 30 Tahun
Pasardana.id - Pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memperpanjang cicilan untuk rumah subsidi.
Skema baru untuk pembiayaan rumah subsidi ini diperpanjang menjadi tenor cicilan hingga 30 tahun.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT).
Menteri yang akrab disapa Ara ini mengatakan, masyarakat kini memiliki opsi untuk pembiayaan kepemilikan hunian.
“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Maruarar dalam keterangannya, Jumat (27/2).
Kebijakan baru ini, nantinya melengkapi sejumlah insentif yang telah berjalan, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru hingga Rp2 miliar yang diperpanjang sampai 2027.
Selain menyasar MBR, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi MBT.
Skema ini menawarkan bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dengan tenor hingga 30 tahun.
Untuk uang muka (DP) ditetapkan sebesar 1 persen.
Sementara itu, pemerintah juga menanggung PPN serta memberikan subsidi kemudahan senilai Rp25 juta untuk kebutuhan awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.
Dukungan terhadap rencana tersebut juga datang dari Menteri Keuangan, Purbaya.
Ia menilai, perpanjangan tenor dapat menjadi instrumen untuk memperluas akses pembiayaan kredit perumahan rakyat.
"Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu, cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujar Ara.
Diharapkan, dengan kebijakan perpanjangan tenor ini dapat mendorong perbankan memperluas layanan kredit pemilikan rumah dengan jangka waktu lebih panjang.
“Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” tandas Ara.

