Anak Usaha Multipolar Tbk Teken Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dengan Matahari Putra Prima Tbk
Pasardana.id – PT. Multipolar Tbk (Perseroan) (IDX: MLPL) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah antara anak usaha Perseroan, PT Balaraja Sentosa dengan PT Matahari Putra Prima Tbk (IDX: MPPA).
Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (19/2) disebutkan, pada tanggal 18 Februari 2026, PT Balaraja Sentosa (Balaraja), yang merupakan anak usaha Perseroan, telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dengan PT Matahari Putra Prima Tbk (IDX: MPPA), dimana MPPA bermaksud untuk membeli tanah seluas 38.169 m2, yang berlokasi di Kelurahan Sukamurni dan Kelurahan Tobat, Kecamatan Balaraja, dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai berikut:
a.SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.04.000133500.0 ex No. 08;
b.SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.04.000121027.0 ex No. 09; dan
c.SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.04.000121029.0 ex No. 459, yang dimiliki Balaraja, dengan harga sebesar Rp54.500.000.000 (lima puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) di luar Pajak Pertambahan Nilai (Perjanjian).
Berdasarkan Perjanjian, penyelesaian dari pembelian tanah tersebut tunduk pada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pihak yang terkait.
“Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tulis Agus Arismunandar selaku Corporate Secretary PT. Multipolar Tbk.

