BUVA|Rights Issue|penerbitan saham baru|Saham,|PT Bukit Uluwatu Villa Tbk|aksi korporasi

BUVA Gelar Rights Issue Rp1,54 Triliun, Sebanyak 6,15 Miliar Saham Baru Siap Ditebar

Oleh: Tri

06 Oktober 2026, 10:25
BUVA Gelar Rights Issue Rp1,54 Triliun, Sebanyak 6,15 Miliar Saham Baru Siap Ditebar

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (Perseroan) (IDX: BUVA) menyampaikan informasi terkait Aksi Korporasi - Rencana Penambahan Modal dengan HMETD (Rights Issue).

Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (06/10) disebutkan, Perseroan menawarkan sebanyak 6.154.263.660 (enam miliar seratus lima puluh empat juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus enam puluh) saham biasa atau sekitar 20,00% (dua puluh koma nol nol persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham (Saham Baru).

Setiap pemegang 4 (empat) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 8 (delapan) Hari Kerja setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran, atau pada tanggal 15 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah), yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.

“Jumlah dana yang akan diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD II ini adalah sebesar Rp1.538.565.915.000,- (satu triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus enam puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu Rupiah),” tulis Rian Fachmi selaku Corporate Secretary PT Bukit Uluwatu Villa Tbk.

Selanjutnya disebutkan, Saham Baru yang akan ditawarkan kepada Pemegang Saham dalam rangka PMHMETD II ini seluruhnya merupakan saham biasa atas nama serta dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk dengan saham yang telah disetor penuh lainnya, termasuk antara lain hak suara dalam rapat umum pemegang saham, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD.

Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down).

Sesuai dengan POJK 32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dalam PMHMETD II tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

PT Nusantara Utama Investama (NUI), selaku pemegang saham utama dan pengendali Perseroan yang secara langsung memiliki sebanyak 15.034.031.772 (lima belas miliar tiga puluh empat juta tiga puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) saham Perseroan atau setara dengan 61,07% (enam puluh satu koma nol tujuh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebelum PMHMETD II, akan mendapatkan 3.758.507.943 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta lima ratus tujuh ribu sembilan ratus empat puluh tiga) HMETD dalam PMHMETD II ini.

Berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Bukit Uluwatu Villa Tbk Tahun 2026 tanggal 21 Agustus 2026, NUI menyatakan (i) mendukung Perseroan untuk melaksanakan PMHMETD II dan akan melaksanakan sebagian dari HMETD NUI, yakni sebanyak 3.474.507.943 (tiga miliar empat ratus tujuh puluh empat juta lima ratus tujuh ribu sembilan ratus empat puluh tiga) HMETD dan memiliki kecukupan dana untuk melaksanakan HMETD tersebut dan (ii) akan mengalihkan sebagian dari HMETD NUI, yakni sebanyak 284.000.000 (dua ratus delapan puluh empat juta) HMETD kepada PT Tata Tirta Datun (TTD).

Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengalihan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Bukit Uluwatu Villa Tbk Tahun 2026 tanggal 21 Agustus 2026, TTD menyatakan bahwa TTD berkomitmen untuk melaksanakan seluruh HMETD NUI yang dialihkan tersebut dan TTD memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD NUI yang dialihkan tersebut.

Sehingga, seluruh HMETD yang dimiliki NUI dalam PMHMETD II ini akan terserap sepenuhnya oleh NUI sebagai Pemegang HMETD dan TTD sebagai penerima pengalihan sebagian dari HMETD NUI.

Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil bagian atau dibeli oleh Pemegang Saham atau Pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang HMETD yang meminta penambahan efek berdasarkan harga pelaksanaan PMHMETD II.

Apabila setelah alokasi atas pemesanan saham tambahan masih terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang HMETD (Sisa Saham), maka sesuai dengan Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 27 Juli 2026 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan: (i) Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 21 Agustus 2026, dan (ii) Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 1 Oktober 2026 antara Perseroan, Bapak Hapsoro, Bapak Ferry Sudjono (FS), TTD dan PT Henan Putihrai Sekuritas (HPS) (Perjanjian Pembelian Siaga), Bapak Hapsoro, FS, TTD dan HPS, sebagai Pembeli Siaga wajib untuk membeli Sisa Saham di harga pelaksanaan PMHMETD II dan pada kondisi yang sama berdasarkan ketentuan Perjanjian Pembelian Siaga sesuai dengan komitmen maksimum masing-masing Pembeli Siaga, yaitu; (i) Bapak Hapsoro, maksimum sebanyak 389.038.738 (tiga ratus delapan puluh sembilan juta tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh delapan) Saham Baru atau sebesar Rp97.259.684.500 (sembilan puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh empat ribu lima ratus Rupiah), (ii) FS, maksimum sebanyak 1.311.216.321 (satu miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus enam belas ribu tiga ratus dua puluh satu) Saham Baru atau sebesar Rp327.804.080.250 (tiga ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus empat juta delapan puluh ribu dua ratus lima puluh Rupiah), (iii) TTD, maksimum sebanyak 1.606.350 (satu juta enam ratus enam ribu tiga ratus lima puluh) Saham Baru atau sebesar Rp401.587.500 (empat ratus satu juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) dan (iv) HPS, maksimum sebanyak 400.000.000 (empat ratus juta) Saham Baru atau sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah).

Dalam hal jumlah Sisa Saham yang tersedia kurang dari jumlah Sisa Saham yang dapat diambil berdasarkan seluruh komitmen maksimum, Sisa Saham tersebut akan dialokasikan secara proporsional berdasarkan komitmen maksimum masing-masing Pembeli Siaga.

Lebih lanjut, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pembeli Siaga Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Bukit Uluwatu Villa Tbk Tahun 2026 yang ditandatangani pada tanggal 1 Oktober 2026 oleh masing-masing Pembeli Siaga, masing-masing Pembeli Siaga menyatakan: (i) memiliki dana yang cukup dan (ii) akan melaksanakan kewajibannya sebagai pembeli siaga sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pembelian Siaga.

Pemegang Saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini sesuai dengan HMETD-nya, maka kepemilikan sahamnya dalam Perseroan akan mengalami penurunan persentase (dilusi) dalam jumlah maksimum sebesar 20,00% (dua puluh koma nol nol persen).

Berita Terkini

See More