See More

29 Oktober 2026, 09:04

29 Oktober 2026, 09:01

29 Oktober 2026, 08:50

29 Oktober 2026, 08:42

29 Oktober 2026, 08:37

29 Oktober 2026, 08:32
kebakaran hutan dan lahan (karhutla)|sumatera selatan|Raja Juli Antoni
Oleh: Ronal

Foto : Dok. Humas Kemenhut
Pasardana.id- Pemerintah pusat dan daerah dipastikan bertanggung jawab penuh dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan.
Pertanggungjawaban ini termasuk dalam dukungan anggaran dan juga penyediaan sarana pemadaman.
Adapun salah satu bentuk dukungan dari pemerintah pusat, seperti penyaluran bantuan presiden (banpres) senilai Rp200 miliar untuk mendukung penanganan karhutla di Sumatera Selatan.
Bantuan tersebut disalurkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada September 2026 dan tahap kedua pada pekan sebelumnya.
Dana bantuan ini ditransfer langsung ke rekening gubernur, bupati, dan wali kota untuk mendukung penanganan karhutla di wilayah masing-masing.
“Saya ingin memastikan sekali lagi bahwa pemerintah pusat dan daerah hadir dan langsung bertanggung jawab terhadap proses penanganan karhutla di Sumatera Selatan,” kata Raja Juli di Palembang, Senin (26/10).
Dari data yang dilansir Antara, bantuan tahap pertama sebesar Rp100 miliar disalurkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp30 miliar, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Rp20 miliar, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Rp20 miliar, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Rp15 miliar, dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Rp15 miliar.
Selanjutnya, untuk bantuan tahap kedua yang nilainya masih sama dengan tahap pertama, disalurkan kepada 10 pemerintah daerah, yakni Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Lahat, Muara Enim, Empat Lawang, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur, Musi Rawas, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), masing-masing menerima Rp10 miliar.
Raja Juli juga menyebut bantuan ini tak hanya soal anggaran saja.
Dia bilang, pemerintah juga memberikan dukungan dalam penanganan karhutla ini melalui penyediaan peralatan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), operasi modifikasi cuaca (OMC) bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta penggunaan dry ice.