Regulasi Sertifikasi Halal Diperpanjang, Menkop Sebut Perintah Langsung Presiden
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurahman menyampaikan, bahwa pemerintah secara resmi memberikan kelonggaran waktu bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memenuhi regulasi sertifikasi halal.
Sebagaimana diketahui, tenggat waktu yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 18 Oktober 2026 kini diperpanjang hingga tahun 2028 mendatang.
Maman pun mengungkapkan, bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan perintah langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto, yang merespons berbagai keluhan dan aspirasi dari para pelaku usaha di akar rumput.
Dijelaskan Maman, penundaan masa pemberlakuan selama dua tahun ke depan diputuskan karena target capaian sertifikasi halal secara nasional dinilai belum optimal.
Sebagian besar pelaku UMKM masih menemui hambatan dalam menyiapkan kelengkapan dokumen administratif serta persyaratan pendukung lainnya.
Para pengusaha kecil ini mengaku mendapat tambahan beban yang cukup memberatkan bagi operasional harian mereka, terutama terkait proses birokrasi dan persyaratannya.
Maka dari itu berdasarkan laporan dan aspirasi yang masuk, lantas Presiden Prabowo mengambil kebijakan taktis untuk memberikan ruang bernapas bagi para pelaku usaha.
"Bapak Presiden menerima banyak aspirasi dari para pelaku UMKM. Umumnya kendala bersumber pada proses persiapan dokumen administrasi dan pendukung lainnya, sehingga diputuskan untuk menunda batas akhirnya hingga 2028," ujar Maman, seperti dilansir Antara (25/10).
Meski memberikan perpanjangan waktu, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bukanlah sekadar program administratif musiman, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) beserta berbagai regulasi turunannya.
Di sisi lain, Presiden Prabowo memandang pentingnya keberpihakan terhadap kemampuan riil di lapangan, di mana sebagian besar UMKM masih memerlukan waktu adaptasi yang lebih panjang.
Oleh karena itu, masa perpanjangan ini akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk merumuskan langkah strategis.
Seperti kementerian terkait bersama lembaga berwenang akan terus mengkaji mekanisme jalan tengah.
Pemerintah juga berupaya mencari formula yang dapat mempertemukan aspek kepatuhan terhadap regulasi hukum formal dengan realitas kapasitas operasional para pelaku UMKM.





