See More

29 Oktober 2026, 09:04

29 Oktober 2026, 09:01

29 Oktober 2026, 08:50

29 Oktober 2026, 08:42

29 Oktober 2026, 08:37

29 Oktober 2026, 08:32
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)|buyback|buyback saham|High Shareholding Concentration (HSC)|Self-Regulatory Organization (SRO)|aturan free float|FTSE Russell
Oleh: Harry

foto: dok. OJK
Pasardana.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027.
OJK juga memperkuat transparansi konsentrasi kepemilikan saham dan pengawasan perdagangan untuk menjaga integritas serta kepercayaan investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, ketiga kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi struktural pasar modal yang dijalankan secara berkelanjutan sejak Januari 2026.
“Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan dan kepercayaan investor,” ujar Hasan dalam konferensi pers bersama direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (26/10).
Perpanjangan buyback mengacu pada POJK Nomor 13 Tahun 2023.
Pelaksanaannya tetap wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, keterbukaan informasi, ketentuan minimum free float, serta pengalihan kembali saham hasil buyback (re-float).
Selain itu, OJK mendorong BEI menyempurnakan metodologi High Shareholding Concentration (HSC) dengan meningkatkan transparansi dan melibatkan pihak independen di luar Self-Regulatory Organization (SRO).
Langkah ini bertujuan meningkatkan kredibilitas informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham emiten, sekaligus memberikan referensi yang lebih transparan bagi investor dan penyedia indeks global.
OJK juga meminta BEI memperkuat pengawasan perdagangan, termasuk meningkatkan kemampuan mendeteksi transaksi tidak wajar, mengidentifikasi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta memperbaiki tindak lanjut hasil pengawasan.
FTSE Russell Pertahankan Status Indonesia
Di tengah agenda reformasi tersebut, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menyampaikan, bahwa FTSE Russell tetap menetapkan Indonesia sebagai Secondary Emerging Market dan tidak memasukkannya ke dalam daftar pantau penurunan status (watchlist).
Menurut Jeffrey, hasil pertemuan BEI dengan penyedia indeks global tersebut pada Jumat lalu mengonfirmasi apresiasi FTSE Russell terhadap reformasi pasar modal Indonesia.
“FTSE Russell menyampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan di pasar modal Indonesia,” kata Jeffrey.
IHSG Menguat 4,9 Persen
OJK juga menyoroti ketahanan pasar saham domestik setelah pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 4,9% sepanjang perdagangan 19–23 Oktober 2026.
IHSG sempat menyentuh level 4.907,37 pada Senin (19/10), sebelum ditutup di posisi 5.439,2 pada Jumat (23/10).
OJK mengapresiasi peran investor domestik, investor institusional, dan emiten yang melakukan buyback dalam membantu menjaga keseimbangan pasar di tengah tekanan jual investor asing.
Namun, Hasan menegaskan, keberhasilan pemulihan pasar tidak cukup diukur dari kenaikan indeks, tetapi juga dari transparansi informasi, fundamental perusahaan, dan pemahaman investor terhadap risiko investasi.
OJK memastikan reformasi tetap berjalan terlepas dari proses konsultasi maupun keputusan klasifikasi indeks global, dengan fokus pada transparansi kepemilikan saham, kualitas penawaran umum perdana saham (IPO), integritas perdagangan, dan efektivitas pengawasan.
Denda Pelanggaran Capai Rp2,23 Triliun
Di sisi penegakan hukum, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak sepanjang 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan kasus.
OJK juga menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
Selain itu, denda keterlambatan mencapai Rp293,78 miliar kepada 805 pihak, disertai 464 sanksi peringatan tertulis.
Enam perkara pasar modal juga telah memasuki proses pengadilan.
OJK menegaskan akan melanjutkan reformasi melalui penguatan transparansi, tata kelola, integritas perdagangan, dan komunikasi dengan penyedia indeks global serta investor.
Langkah tersebut ditujukan untuk membangun kepercayaan pasar berdasarkan hasil reformasi yang konkret dan terukur.