BEI Siapkan Jurus Baru Awasi Saham, Investigasi Manipulasi Harga Bakal Lebih Tegas
Oleh: Harry

Foto: Rifki Al Wafi
Pasardana.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan mekanisme pengawasan perdagangan saham yang lebih terarah untuk mendeteksi dan menindak indikasi manipulasi harga.
Melalui skema baru ini, BEI akan mengurangi penggunaan tindakan langsung atau immediate action dan pengumuman Unusual Market Activity (UMA), serta mengedepankan investigasi yang lebih spesifik.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, mekanisme pengawasan baru tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan perlindungan investor sekaligus menjaga perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien.
“Kami akan melakukan penyesuaian lebih targeted. Segera setelah ini, kami tidak lagi akan banyak memberikan immediate action atau UMA,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers mengenai perkembangan pasar modal Indonesia di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10).
Menurut dia, BEI akan memanfaatkan teknologi pengawasan yang juga digunakan di berbagai pasar modal dunia untuk mendeteksi indikasi awal praktik manipulasi atau upaya memengaruhi harga saham.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, BEI akan mengumumkan bahwa transaksi saham tertentu dalam periode tertentu sedang diinvestigasi.
Pengumuman tersebut dapat mencakup informasi mengenai jumlah pihak yang bertransaksi dan anggota bursa yang terlibat.
Selama proses investigasi, BEI juga dapat mengambil tindakan pengawasan, termasuk memantau aktivitas rekening efek atau melakukan suspensi terhadap rekening efek tertentu.
Jeffrey mengatakan, sosialisasi mekanisme baru tersebut kepada anggota bursa akan dilakukan pekan ini.
BEI berharap sistem pengawasan tersebut dapat segera diterapkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pasar.
FTSE Russell Apresiasi Reformasi Pasar Modal Indonesia
Selain memperkuat pengawasan, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyampaikan perkembangan reformasi pasar modal Indonesia kepada penyedia indeks global.
Jeffrey mengungkapkan, dalam pertemuan rutin dengan para penyedia indeks global, OJK dan BEI memaparkan reformasi yang telah dilakukan dalam tiga aspek, yakni transparansi, likuiditas, dan pengawasan.
Dalam pertemuan tersebut, BEI juga kembali menegaskan posisi Indonesia kepada FTSE Russell.
Menurut Jeffrey, FTSE Russell mengapresiasi berbagai langkah reformasi yang telah dilakukan.
Ia merujuk laporan FTSE Russell tertanggal 6 Oktober yang, menurut penjelasannya, menetapkan Indonesia dalam kategori secondary emerging market dan tidak memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantauan (watchlist).
“FTSE Russell menyampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan di pasar modal Indonesia. Ini merupakan konfirmasi yang sangat kuat atas reformasi yang kita lakukan,” kata Jeffrey.
Komite IHSG Diperluas, Libatkan Pihak Independen
Langkah reformasi berikutnya adalah memperluas keanggotaan komite yang membahas metodologi penentuan saham untuk masuk dan keluar dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Jeffrey mengatakan, komite yang sebelumnya hanya terdiri atas perwakilan organisasi penyelenggara mandiri pasar modal (self-regulatory organization/SRO) kini diperluas dengan melibatkan pihak independen, pelaku industri, akademisi, serta perwakilan investor.
Dari nama-nama yang telah mengonfirmasi keikutsertaan, jumlah anggota komite diperluas menjadi sembilan orang.
Empat di antaranya merupakan perwakilan direksi SRO, sedangkan lima lainnya berasal dari pihak eksternal.
Perwakilan eksternal tersebut mencakup Direktur Utama Mandiri Sekuritas Alex Widi Kristiono, Direktur Utama UBS Sekuritas Joshua Arief Tanja, Ketua Umum Dewan Pengurus Komite Nasional Kebijakan Governansi, Prof. Dr. Mardiasmo, serta akademisi Prof. Dr. Drs. Tandelilin Eduardus.
Komite juga melibatkan Chapman Taylor dari Capital Group sebagai perwakilan investor asing yang memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun dalam pengelolaan portofolio.
Jeffrey menambahkan, komite dapat menambah anggota atau mengundang narasumber independen dalam rapat untuk memperkaya pembahasan.
“Kami harapkan transparansi tata kelola dan kredibilitas dari keluaran komite ini akan dapat lebih baik ke depannya,” tandasnya.
Perluasan komite tersebut diharapkan memperkuat tata kelola pasar modal, khususnya dalam penentuan konstituen IHSG, sekaligus meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.





