Bursa Efek Indonesia (BEI)|Otoritas Jasa Keuangan (OJK)|Reformasi Pasar Modal|High Shareholding Concentration (HSC)|porsi kepemilikan saham|Jeffrey Hendrik|Hasan Fawzi|FTSE Russell|aturan free float|Sanksi Pelanggaran Pasar Modal

BEI Perketat Pengawasan Saham, OJK Denda 166 Pihak Rp2,23 Triliun!

Oleh: Harry

26 Oktober 2026, 21:31
BEI Perketat Pengawasan Saham, OJK Denda 166 Pihak Rp2,23 Triliun!

foto: dok. OJK

Pasardana.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat reformasi pasar modal melalui pengetatan pengawasan perdagangan, peningkatan transparansi kepemilikan saham, serta pembenahan tata kelola High Shareholding Concentration (HSC).

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi mekanisme pengawasan perdagangan agar lebih efektif dalam mendeteksi dugaan manipulasi dan pergerakan harga saham yang tidak wajar.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, BEI akan menyampaikan informasi awal kepada publik mengenai dimulainya investigasi.

Berkoordinasi dengan OJK, BEI juga dapat membatasi atau menghentikan sementara aktivitas rekening efek yang terindikasi melanggar ketentuan.

“Kami akan menerapkan metodologi dan prosedur pengawasan yang lebih efektif, sehingga dapat memberikan sinyal yang kuat dan tegas kepada pasar,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers, Senin (26/10).

BEI juga memperluas komite HSC dengan menambahkan lima anggota eksternal independen dari kalangan pelaku industri, akademisi, dan perwakilan investor.

Langkah ini diharapkan membuat evaluasi konsentrasi kepemilikan saham lebih objektif dan akuntabel.

Di sisi lain, Jeffrey mengungkapkan, FTSE Russell mengapresiasi reformasi pasar modal Indonesia dalam pertemuan daring pada Jumat (23/10).

FTSE Russell tetap mempertahankan Indonesia dalam klasifikasi Secondary Emerging Market dan tidak memasukkannya ke dalam daftar pantauan (watchlist), sesuai laporan 6 Oktober 2026.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut pasar modal Indonesia menunjukkan ketahanan di tengah tekanan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 4,9% sepanjang pekan 19–23 Oktober 2026, dari 5.185,105 menjadi 5.439,258.

Kenaikan tersebut menjadikan IHSG sebagai indeks dengan kinerja mingguan terbaik di antara indeks bursa utama dunia.

Meski demikian, Hasan mengingatkan bahwa penguatan IHSG belum berarti seluruh tekanan pasar telah berakhir.

Menurutnya, pemulihan yang berkualitas harus ditopang keputusan investasi berdasarkan informasi, fundamental perusahaan, dan penilaian risiko yang objektif.

OJK juga menegaskan komitmen penegakan hukum.

Sepanjang 2026, regulator telah menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan pemeriksaan kasus berupa denda total Rp2,23 triliun kepada 166 pihak.

Selain itu, OJK mengenakan denda keterlambatan Rp293,78 miliar kepada 805 pihak dan menjatuhkan 464 sanksi peringatan tertulis.

Dalam upaya menjaga stabilitas pasar, OJK turut memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027.

Pelaksanaan buyback tetap wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, keterbukaan informasi, dan persyaratan minimum saham beredar di publik (free float).

Hasan menegaskan, reformasi pasar modal bukan sekadar respons terhadap gejolak jangka pendek.

Agenda tersebut akan terus dijalankan melalui penguatan transparansi kepemilikan saham, pengungkapan free float, pengawasan perdagangan, tata kelola, dan penegakan hukum demi meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor domestik maupun global.

Berita Terkini

See More