Respon Menko Kumham Soal Dugaan Dana Siap Pakai BNPB Dikorupsi
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra merespons fakta terkait kasus korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Yusril mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai di lingkungan BNPB.
Kepada awak media saat dihubungi, Yusril mengatakan, pemerintah tidak ingin memberikan penilaian terhadap perkara tersebut karena harus menghormati asas praduga tidak bersalah.
"Pemerintah tidak ingin memberikan penilaian apapun karena Pemerintah wajib menghormati asas praduga tidak bersalah yang merupakan bagian dari HAM universal. Pengakuan tersebut juga diatur dalam UU HAM, UU Kekuasaan Kehakiman, dan KUHAP Baru," katanya, sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber.
Disampaikan Yusril, penyidik juga dilarang memberlakukan tersangka seperti sudah pasti bersalah. Menurut dia, orang hanya bisa dinyatakan bersalah oleh hakim.
"Penyidik pun dilarang oleh UU memberlakukan seseorang tersangka seolah-olah sudah pasti bersalah. Salah tidaknya seseorang tersangka atau terdakwa harus dipastikan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucap dia.
Terkait penanganan perkara tersebut, Yusril menegaskan pemerintah mendukung dan menghormati independensi penegak hukum.
Pemerintah, katanya menekankan, tidak ingin memengaruhi maupun mengintervensi tugas-tugas KPK.
"Pemerintah mempersilakan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melaksanakan tugasnya melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus-kasus dugaan korupsi," kata Yusril.
Sebagai infomasi, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, antara lain Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit.
Ada juga Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Pihak KPK juga menyita sejumlah barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram dengan nilai mencapai Rp315,8 juta.
Tak hanya itu, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.
Dalam rangkaian penggeledahan selama 14-15 Oktober 2026, lembaga Anti Rusuah juga menggeledah ruangan kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya.




