sanksi pasar modal|UU P2SK|UU Pasar Modal|Hasan Fawzi|Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Geger Pasar Modal! OJK Denda DSSA Rp1,5 Triliun, BREN Rp500 Miliar dan CUAN Rp100 Miliar

Oleh: Harry

16 Oktober 2026, 15:53
Geger Pasar Modal! OJK Denda DSSA Rp1,5 Triliun, BREN Rp500 Miliar dan CUAN Rp100 Miliar

Foto: Rifki Al Wafi

Pasardana.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda administratif dengan nilai fantastis mencapai total Rp2,1 triliun terkait pelanggaran perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (IDX: DSSA) serta proses penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (IDX: BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (IDX: CUAN).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/10), mengungkapkan bahwa DSSA dikenai denda Rp1,5 triliun, BREN Rp500 miliar, dan CUAN Rp100 miliar.

Di balik sanksi jumbo tersebut, OJK menemukan manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan secara terencana dan terstruktur.

Sementara itu, dalam proses IPO BREN dan CUAN, OJK menemukan dugaan pengaturan penjatahan saham yang membuat kepemilikan terkonsentrasi pada kelompok pihak tertentu.

Manipulasi Saham DSSA Terstruktur

Hasan menjelaskan, OJK telah memeriksa perdagangan saham DSSA selama periode 2023–2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam proses pemeriksaan, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terkait dengan transaksi saham DSSA.

OJK juga telah memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Dari pemeriksaan itu, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.

Menurut Hasan, tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur hingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan signifikan.

Tak hanya itu, OJK juga menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek.

Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin orang perseorangan terhadap direksi perusahaan efek yang bersangkutan.

IPO BREN-CUAN Disorot, Saham Terkonsentrasi

Sorotan OJK juga tertuju pada proses IPO BREN dan CUAN.

Dalam pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal dan UU P2SK, OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan kepada publik telah direncanakan sejak awal untuk diperuntukkan bagi kelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

OJK telah meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian.

Penelusuran aliran dana juga dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum kedua emiten tersebut.

Selain itu, OJK memanggil sedikitnya lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang terkait dengan penjatahan pasti saham.

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya tindakan penyamaran identitas dalam pemesanan saham BREN dan CUAN.

Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan diketahui memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas mereka.

Praktik tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok tertentu.

Akibatnya, jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

OJK Temukan Keuntungan Tidak Sah

Selain mengungkap dugaan manipulasi pasar dan persoalan penjatahan saham IPO, OJK menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran perdagangan saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.

Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp1,5 triliun atau setara US$83,3 juta kepada DSSA, Rp500 miliar atau US$27,8 juta kepada BREN, serta Rp100 miliar atau US$5,6 juta kepada CUAN.

Hasan sebelumnya menjelaskan bahwa pihak yang dapat dikenai sanksi mencakup pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti, serta pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO) yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di pasar modal.

Penindakan ini mencakup dua aspek penting di pasar modal, yakni aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder dan proses penjatahan saham dalam penawaran umum perdana.

OJK menelusuri keterlibatan para pihak berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan untuk menindak pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkini

See More