See More

01 Oktober 2026, 01:14

01 Oktober 2026, 00:57

30 September 2026, 23:35

30 September 2026, 17:05

30 September 2026, 16:57

30 September 2026, 16:38
RUU Ketenagakerjaan|apindo|Shinta Kamdani|dunia usaha
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam mempertahankan tenaga kerja, membuka lapangan kerja baru, hingga menarik investasi.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menegaskan bahwa aturan terkait ketenagakerjaan ini tak cukup hanya berorientasi pada perlindungan pekerja.
Kata Shinta, aturan tersebut harus bisa memberikan dampak terhadap keberlangsungan usaha dan penciptaan pekerjaan. Menurut dia, hal tersebut juga perlu diperhitungkan secara menyeluruh.
Disampaikan Shinta, ketentuan yang tidak mempertimbangkan kondisi dunia usaha justru berpotensi membuat regulasi tersebut tidak mampu menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang saat ini dihadapi Indonesia.
"Yang perlu dilihat adalah kemampuan perusahaan mempertahankan pekerjaan, merekrut tenaga kerja, sekaligus merealisasikan investasi," ujar Shinta dalam konferensi pers di kantor Apindo di Jakarta Selatan, Rabu (30/9).
Menurut Shinta, apabila pengaturan dalam RUU justru mempersempit kemampuan dunia usaha untuk bertahan, berekspansi, dan merekrut tenaga kerja, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh pekerja beserta keluarganya.
Dunia usaha mengkhawatirkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan belum menjawab tantangan mendasar ketenagakerjaan lintas sektor.
Menurut Apindo, rancangan tersebut cenderung mengembalikan pengaturan ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tanpa pembaruan yang memadai untuk menjawab dinamika dunia kerja saat ini.
Sementara itu, tantangan yang dihadapi semakin kompleks, mulai dari ketidakpastian geopolitik, pergeseran geoekonomi, perubahan perdagangan dan rantai pasok global, hingga persaingan menarik investasi serta tuntutan peningkatan produktivitas di berbagai sektor usaha.
Selain itu, perubahan teknologi, transisi menuju ekonomi hijau, serta dampak perubahan iklim juga menuntut penyesuaian proses produksi, model bisnis, dan peningkatan kompetensi tenaga kerja agar mampu mengikuti kebutuhan industri.
Shinta mengatakan Indonesia juga menghadapi masuknya sekitar tiga hingga empat juta angkatan kerja baru setiap tahun, tingkat pengangguran muda sekitar 17 persen, tingginya pekerja informal, rendahnya tenaga kerja bersertifikat, serta meningkatnya pemutusan hubungan kerja.
Di sisi lain, dunia usaha juga menghadapi tekanan berupa kenaikan biaya energi dan bahan baku, melemahnya permintaan global maupun domestik, potensi kenaikan suku bunga pinjaman, serta penurunan daya beli masyarakat yang mempengaruhi keberlanjutan kegiatan usaha.
Karena itu, Apindo berharap RUU tersebut disusun secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sehingga mampu menghadirkan solusi baru yang menjawab tantangan ketenagakerjaan sekaligus memperkuat iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja.
"UU ini tidak hanya mengakomodasi tuntutan buruh dalam demo tetapi juga memperhatikan suara pencari kerja dan kesulitan yang dihadapi dunia usaha, sehingga dapat memperluas pekerjaan produktif sekaligus memastikan pelindungan pekerja terlaksana," ujar Shinta, sebagaimana mengutip Antara.
Dalam pelaksanaannya, dunia usaha memahami masih terdapat berbagai kendala dalam hubungan industrial yang lebih banyak dipengaruhi lemahnya implementasi aturan.
Karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan dan kepatuhan yang efektif agar regulasi berjalan sebagaimana mestinya.
"RUU baru harus menjawab persoalan hari ini dan tantangan masa depan. Mengembalikan pendekatan lama tanpa pembaruan yang memadai berisiko membuat Indonesia tertinggal," katanya.