PP (Persero) Tbk Umumkan Adanya Transaksi Pengalihan Kepemilikan Saham Perseroan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.idPT PP (Persero) Tbk (IDX: PTPP) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Transaksi Pengalihan Kepemilikan Saham Perseroan.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (07/1) disebutkan, sehubungan dengan surat Badan Pengaturan BUMN Nomor S-23/BPU/01/2026 tanggal 6 Januari 2026 perihal Pemberitahuan Penandatanganan Perjanjian Pengalihan Saham PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, disampaikan beberapa hal yaitu:

a.Bahwa berdasarkan ketetapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU 16/2025), yang antara lain memuat ketentuan kepemilikan saham sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (3) yaitu Negara Republik Indonesia memiliki saham 1% (satu persen) pada BUMN yang merupakan saham seri A Dwiwarna melalui Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

b.BP BUMN selaku Pemegang Saham Perseroan menyetujui untuk menerima pengalihan sebagian saham Seri B milik PT Danantara Asset Management (Persero) (PT DAM) di Perseroan yang terdiri dari 31.619.477 (tiga puluh satu juta enam ratus sembilan belas ribu empat ratus tujuh puluh tujuh) lembar saham.

c.Nilai definitif dari pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada poin (b) ditetapkan setelah diterbitkannya penetapan dari Kepala BP BUMN.

d.Berkaitan dengan poin (b) di atas, pada tanggal 5 Januari 2026 BP BUMN selaku wakil Pemerintah sebagai pemegang saham Negara RI pada Perseroan dengan Direktur PT DAM telah menandatangani perjanjian pengalihan saham PT DAM pada Perseroan ke dan dalam modal saham Negara RI melalui BP BUMN dimaksud, sehingga sejak tanggal perjanjian pengalihan saham tersebut Negara RI melalui BP BUMN merupakan pemegang saham Perseroan sebagaimana dimaksud dalam poin (b) di atas.

e.Bahwa dalam perjanjian pengalihan saham sebagaimana dimaksud poin (d), saham seri B yang dialihkan kepada Negara RI melalui BP BUMN akan diklasifikasikan menjadi saham seri A Dwiwarna, sehingga kepemilikan saham seri A Dwiwarna Negara RI melalui BP BUMN pada Perseroan menjadi 1% (satu persen).

Selanjutnya disebutkan, dengan telah terjadinya pengalihan saham dari DAM kepada BP BUMN, maka kepemilikan saham BP BUMN pada Perseroan menjadi 1 lembar saham Seri A Dwiwarna dan 31.619.477 (tiga puluh satu juta enam ratus sembilan belas ribu empat ratus tujuh puluh tujuh) lembar saham Seri B.

“Saham Seri B yang dialihkan kepada Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN akan diklasifikasikan menjadi saham Seri A Dwiwarna sehingga nantinya kepemilikan saham Seri A Dwiwarna Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN pada Perseroan menjadi 1%,” tulis Joko Raharjo selaku Sekretaris Perusahaan PTPP.