Anggaran Darurat Bencana, Pemerintah Alokasikan Rp53-60 Triliun di APBN 2026

Foto : istimewa

Pasardana.id – Pemerintah telah mengalokasikan anggaran darurat bencana dalam APBN 2026 sebesar Rp53-60 triliun.

“Berkenaan dengan masalah bencana, sedang dihitung final dan diperkirakan akan mencapai angka Rp 53–Rp 60 triliun dan itu sudah dianggarkan di APBN 2026,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, pada Selasa (06/1).

Dijelaskan Prasetyo, dana sebesar Rp53 triliun – Rp 60 triliun tersebut dialokasikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

“Ada dana siap pakai. Dana siap pakai itu adalah dana yang dialokasikan ke BNPB yang akan dipergunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat atau keadaan bencana,” jelas Prasetyo.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan dana untuk pemulihan pascabencana.

“Berkenaan dengan proses pemulihan, rehabilitasi, maupun rekonstruksi dan pemulihan kembali seluruh fasilitas umum, itu ada alokasi di luar dana siap pakai. Artinya, ada alokasi dari APBN tersendiri,” kata Prasetyo.

Dia menambahkan, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian APBN.

Mekanisme perubahan anggaran telah diatur sedemikian rupa.

Apabila diperlukan, pemerintah dapat melakukan penyesuaian anggaran.

“Kalaupun kemudian ada perkembangan atau ada perubahan-perubahan, tentunya sudah diatur di dalam sebuah mekanisme, di mana memang (arahan) Bapak Presiden, diberikan ruang juga di dalam APBN pada saat pelaksanaannya jika terjadi penyesuaian-penyesuaian,” tukas dia.