Segar Kumala Indonesia Tbk Umumkan Transaksi Afiliasi Sewa Menyewa Kantor dan Gudang Pendingin
Pasardana.id - PT Segar Kumala Indonesia Tbk (IDX: BUAH) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi sehubungan sewa menyewa kantor dan gudang pendingin dengan nilai transaksi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk setiap perjanjian sewa, dan untuk masa sewa selama 1 (satu) tahun.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (05/1) disebutkan, sewa menyewa kantor dan gudang pendingin, yang berlokasi di:
- Jalan Soekarno Hatta Km.5 No.28, Balikpapan (dengan nomor perjanjian 001/SKIBLPPN/I/2026)
- Jalan IR. Sutami, Komp Pergudangan Parangloe Indah Blok L4 No. 7-15, Makassar (dengan nomor perjanjian 001/SKIMKS/I/2026)
- Jalan Komp Pergudangan Angtropolis Blok F2, Manado (dengan nomor perjanjian 001/SKIMND/I/2026)
- Jalan Sutomo No. 25D, Pandau Hilir, Medan (dengan nomor perjanjian 001/SKIMDN/I/2026)
- Jalan Margomulyo Indah H28, Surabaya (dengan nomor perjanjian 001/SKISBY/I/2026)
- Jalan Pegangsaan Dua KM.4 No.89, Kelapa Gading, Jakarta (dengan nomor perjanjian 001/SKIJKTPD/I/2026).
“Nilai transaksi sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk setiap perjanjian sewa, dan untuk masa sewa selama 1 (satu) tahun. Biaya sewa ini sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh),” sebut pernyataan Direksi BUAH.
Selanjutnya diungkapkan, Nama Pihak – Pihak yang melakukan transaksi dan hubungan dengan Perseroan:
- Nama pihak yang melakukan transaksi adalah Bapak Micheal Iksan Susilo dan Bapak Hendro Susilo. Hubungan dengan Perseroan adalah Komisaris Utama dan Komisaris dari Perseroan.
- Sifat hubungan afiliasi: Bapak Micheal Iksan Susilo merupakan Komisaris Utama Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 24% (dua puluh empat persen), sedangkan Bapak Hendro Susilo merupakan Komisaris Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 36,5% (tiga puluh enam koma lima persen).
Adapun Alasan dan Pertimbangan Perseroan melakukan Transaksi Afiliasi, yaitu;
a.Aset tetap yang disewa tersebut adalah milik Komisaris Utama dan Komisaris Perseroan yang sedang tidak dipergunakan, sehingga disewakan dengan harga dibawah harga umum/dibawah harga sewa dengan pihak ketiga, dengan tujuan untuk membantu kegiatan operasional Perseroan
b.Pengenaan tarif yang dibawah harga umum/dibawah harga sewa dengan pihak ketiga, dikarenakan untuk menjaga keuangan dan menjaga stabilitas cashflow Perseroan agar tidak mengganggu keuangan Perseroan.
c.Perseroan telah menyewa aset tetap tersebut secara rutin per tahun, namun harga sewa yang diberikan tidak mengalami kenaikan/inflasi, hal ini tidak sebanding dengan nilai properti tahun ke tahun yang seharusnya mengalami peningkatan/inflasi. Hal ini bertujuan untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan dan untuk menjaga stabilitas keuangan dan cashflow Perseroan.
d.Dengan rendahnya harga sewa yang diberikan oleh Pemilik Aset kepada Perseroan, hal ini menunjukkan tidak adanya benturan kepentingan atau maksud lainnya dari Pemilik Aset selain membantu Perseroan menjalankan bisnis dengan biaya yang rendah untuk mendapatkan laba yang maksimal.
e.Transaksi afiliasi ini sudah terlaksana sebelum Perseroan IPO/sebelum Perusahaan Terbuka melaksanakan Penawaran Umum perdana dan transaksi ini telah diungkapkan dalam prospektus Penawaran Umum perdana.
Juga disebutkan, bahwa Transaksi afiliasi ini tidak memiliki Benturan Kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42 Tahun 2020 sehingga tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam POJK 42 Tahun 2020.
Adapun Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material terkait dengan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud diatas telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

