Chandra Daya Investasi Tbk Umumkan Transaksi Afiliasi Akta Jual Beli Peralatan Perusahaan senilai Rp84 Miliar
Pasardana.id - PT Chandra Daya Investasi Tbk (IDX: CDIA) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Transaksi Afiliasi Akta Jual Beli Peralatan Perusahaan, mencakup; (i) tangki dan kapal, (ii) mesin, (iii) SKIDS dan (iv) peralatan lainnya. antara PT Chandra Asri Pacific Tbk (PT CAP) (IDX: TPIA) dan PT Wastewater Solution Indonesia (PT WSI).
“Nilai transaksi sebesar Rp84.000.000.000,00 (delapan puluh empat miliar Rupiah),” sebut Merly selaku Corporate Secretary CDIA dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (05/1).
Selanjutnya dijelaskan, PT Chandra Asri Pacific Tbk (PT CAP) (IDX: TPIA) merupakan entitas pengendali Perseroan dan PT Wastewater Solution Indonesia (PT WSI), yang memiliki pengalaman, sumber daya dan keahlian yang memadai dalam bidang solusi kimia, energi dan infrastruktur.
Sehubungan dengan itu, PT CAP melihat adanya peluang kerja sama untuk memperkuat sinergi usaha serta mendukung pengembangan dan ekspansi PT WSI di masa mendatang melalui optimalisasi atas peralatan yang dimiliki oleh PT CAP.
Sebagai realisasi atas kerja sama tersebut, PT CAP dan PT WSI telah menandatangani Akta Jual Beli Peralatan Perusahaan Nomor 5 tanggal 31 Desember 2025, dibuat di hadapan Doktor Hapendi Harahap, S.H., M.H., Notaris di Kota Cilegon (AJB).
Berdasarkan AJB tersebut, PT CAP menyapakati untuk menjual sebagian peralatannya kepada PT WSI, yaitu yang mencakup (i) tangki dan kapal, (ii) mesin, (iii) SKIDS dan (iv) peralatan lainnya (secara bersama-sama disebut sebagai “Peralatan”), untuk selanjutnya disebut sebagai “Transaksi”.
Melalui Transaksi ini, PT WSI memperoleh kepemilikan atas Peralatan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Transaksi merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena adanya hubungan afiliasi antara PT CAP dan PT WSI, baik dari segi kepemilikan dan pengendali perusahaan ataupun segi pengurus perusahaan, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini.
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 POJK 42/2020, dimana dalam hal Transaksi Afiliasi dilakukan oleh Perusahaan Terkendali yang bukan merupakan Perusahaan Terbuka (sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020) namun laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perusahaan Terbuka, maka Perusahaan Terbuka wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Transaksi ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

