Indoritel Makmur Internasional Tbk Tandatangani Akta Gadai dengan Bank Mandiri
Pasardana.id - PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (IDX: DNET) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan penandatanganan Akta Gadai, pada tanggal 22 Januari 2026.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Jumat (23/1) disebutkan, Perseroan telah menandatangani:
-Perjanjian gadai atas surat utang/obligasi, tertanggal 22 Januari 2026 No. 05; dan
-Perjanjian gadai atas Rekening Dana Nasabah (RDN) yang terkait dengan surat utang/obligasi tersebut, tertanggal 22 Januari 2026 No. 06, yang keduanya dibuat di hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) (IDX: BMRI) (Perjanjian Gadai).
Sehubungan dengan perolehan fasilitas pinjaman term loan sebesar Rp450.000.000.000 (empat ratus lima puluh miliar Rupiah) dari Bank Mandiri sebagaimana telah disampaikan oleh Perseroan melalui surat Perseroan nomor 054/DNETCS/XI/2025 perihal Laporan Informasi dan Fakta Material tertanggal 06 November 2025 dan untuk menjadikan jaminan atas fasilitas pinjaman term loan ini, Perseroan wajib memberikan agunan yaitu negative pledge, dengan pengecualian antara lain:
- Dalam hal Fasilitas Kredit digunakan untuk capital expenditure (capex) dan/atau aktivitas investasi lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada investasi antara lain, Surat Berharga/Surat Utang/Obligasi, pembelian aset tetap, atau investasi lainnya, maka harus dibuktikan dengan penyerahan underlying document (dapat berupa laporan keuangan, bukti pembelian Surat Berharga/Surat Utang/Obligasi, atau dokumen sejenis yang diaksep BANK);
- Apabila aset investasi berupa aset tetap, maka dilakukan pengikatan Hak Tanggungan dan/atau Fidusia atas aset investasi yang dibiayai;
- Apabila aset investasi berupa surat berharga atau obligasi, maka dilakukan pengikatan Gadai, serta pengikatan Gadai atas Rekening Dana Nasabah (RDN) terkait surat berharga atau obligasi, (berikut kuasa); dan
- Jaminan lainnya yang disetujui Bank dan Perseroan.
“Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 14 Januari 2026. Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham telah memberikan persetujuan atas tindakan penjaminan harta kekayaan Perseroan berupa pengikatan gadai atas surat utang/obligasi, dan Rekening Dana Nasabah (RDN) yang terkait dengan surat utang/obligasi tersebut, serta jaminan lainnya yang disetujui oleh Bank Mandiri dan Perseroan,” tulis Kiki Yanto Gunawan selaku Corporate Secretary DNET.
Selanjutnya disebutkan, tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan Perseroan atau kelangsungan usaha Perseroan.

