Personel Alih Daya Tbk Lakukan Perpanjangan Perjanjian Pinjaman Bank dengan BCA
Pasardana.id - PT Personel Alih Daya Tbk (IDX: PADA) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perpanjangan Perjanjian Pinjaman Bank dengan PT Bank Central Asia Tbk (IDX: BBCA), pada tanggal 22 Januari 2026.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (22/1) disebutkan, merujuk pada Surat Perseroan nomor 140/PERSADA/DIR.ET/XII-24 tanggal 30 Desember 2024 perihal Penyampaian Laporan Perpanjangan Perjanjian Pinjaman Bank, PT Personel Alih Daya Tbk (Perseroan) dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang berakhir pada 25 Januari 2026.
Selanjutnya, Perseroan melakukan perpanjangan perjanjian pinjaman fasilitas kredit dengan BCA dengan Akta Perjanjian Perubahan Kredit (PPK) No.32 tanggal 22 Januari 2026, dibuat dihadapan Notaris Kirana Ivyminerva Wilamarta S.H., LL.M., di Jakarta.
“Tujuan melakukan perpanjangan perjanjian pinjaman fasilitas kredit dengan BCA adalah untuk modal kerja dan/atau untuk meningkatkan limit/plafond kredit,” tulis Cahyanul Uswah selaku Direktur Utama PT Personel Alih Daya Tbk.
Adapun para pihak yang melakukan transaksi adalah: Perseroan sebagai debitur; dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) sebagai kreditur.
Lebih rincinya dijelaskan, Fasilitas Kredit yang dimaksud, berupa:
-Fasilitas Time Loan Revolving-1 dengan limit kredit sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
-Fasilitas Time Loan Revolving-2 dengan limit kredit sebesar Rp80.000.000.000,- (delapan puluh miliar rupiah).
-Kredit Lokal (Rekening Koran) dengan limit Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
-Kredit Investasi dengan limit Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
-Kredit Time Loan Seasonal dengan limit kredit sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)
Jangka Waktu:
-Time Loan Revolving-1: berakhir tanggal 25 Januari 2027.
-Time Loan Revolving-2: berakhir tanggal 25 Januari 2027.
-Kredit Lokal (Rekening Koran): berakhir tanggal 25 Januari 2027.
-Kredit Investasi: jangka waktu 3 tahun (tanpa grace period) sejak penarikan pertama atau sesuai tanggal berakhirnya kontrak (mana yang lebih cepat) dan availability period sampai dengan 25 Januari 2027.
Suku Bunga:
-Time Loan Revolving-1: bunga 8,75% per tahun dan provisi 0,5% per tahun.
-Time Loan Revolving-2: bunga 8,75% per tahun dan provisi 0,5% per tahun.
-Time Loan Revolving Seasonal: bunga 8,75% per tahun dan provisi 0,5% per tahun.
-Kredit Lokal (Rekening Koran): bunga 9% per tahun dan provisi sebesar 0,5% per tahun.
-Kredit Investasi: bunga 8,75% per tahun dan provisi sebesar 1% sekali tarik yang dibebankan ke penarikan.
Tujuan Pinjaman/Penggunaan: untuk modal kerja usaha Perseroan bidang jasa penyediaan tenaga kerja outsourcing.
Selanjutnya disebutkan, dampak dari Perpanjangan Perjanjian Pinjaman Bank, yaitu;
-Kegiatan operasional: Untuk menunjang kebutuhan modal kerja Perseroan dan mendukung kegiatan bisnis dan operasional Perseroan.
-Hukum: Tidak ada dampak
-Kondisi Keuangan: Tidak ada dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan, kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga (secara period/bulanan) dan pokok pinjaman.
-Kelangsungan usaha: Mendukung kelangsungan usaha dan keberlanjutan bisnis.

