Pemerintah Pastikan Dukung Penuh Kesejahteraan Pengemudi Angkutan Barang
Pasardana.id – Pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memastikan mendukung penuh kesejahteraan pengemudi angkutan barang dengan membangun kolaborasi aktif pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Melansir Antara, Senin (22/9) disebutkan, dalam kegiatan Sosialisasi Peningkatan Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di Bandung, Jawa Barat, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan, pihaknya telah mendorong kolaborasi aktif bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk kesejahteraan pengemudi angkutan barang.
"Khususnya dalam mewujudkan jaminan sosial maupun jaminan hukum bagi para pengemudi," ujarnya.
Menurut Aan, kesejahteraan pengemudi erat kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum kendaraan barang over dimension and over loading (ODOL).
Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Pembahasan bersama Komisi V DPR RI pada 17 April 2025, kendaraan ODOL menjadi salah satu isu penting yang harus ditangani melalui regulasi yang tegas, penegakan hukum yang konsisten.
Aan menambahkan, selain itu melalui sinergi lintas sektor demi menjaga keselamatan, keamanan, dan kelancaran transportasi darat.
“Permasalahan kendaraan ODOL ini dinilai mendesak untuk segera diselesaikan karena berdampak langsung terhadap ketahanan infrastruktur jalan yang tidak mampu menampung beban berlebih dari kendaraan angkutan barang," imbuh Aan.
Untuk itu, sambung Aan, pihaknya mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pelaku usaha, operator transportasi, pemerintah daerah, maupun para pengemudi untuk bersama-sama mewujudkan komitmen zero ODOL.
Menurut dia, langkah tersebut tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga demi kepentingan bersama dalam menciptakan transportasi darat yang lebih aman, tertib, efisien, dan berkelanjutan.
“Kemenhub memiliki tiga tugas yang harus diselesaikan dengan kementerian/lembaga lain yang utama adalah integrasi data dan sistem, selain itu bekerjasama intens dengan Kementerian Perdagangan untuk mengintegrasikan data manifes,” terang Aan.
Dia mengatakan, kendaraan ODOL terbukti menimbulkan berbagai dampak serius.
Mulai dari meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, kemacetan, kerusakan infrastruktur, penurunan performa kendaraan, hingga polusi udara dan pemborosan BBM.
"Penanganan kendaraan ODOL bukanlah upaya yang dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses panjang, bertahap, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sejak tahun 2017," beber dia.
Diterangkan Aan, sejak awal kebijakan bebas ODOL telah ditetapkan dan disosialisasikan, dengan sejumlah tahapan penting seperti pembatasan kendaraan ODOL bagi BUMN, penguatan layanan UPPKB, berbagai uji coba implementasi e-tilang, serta road map pengawasan elektronik.
Aan mengungkap, hingga memasuki tahun 2025 penanganan kendaraan ODOL diarahkan ke level yang lebih strategis melalui penyusunan Perpres Logistik Nasional.
Upaya ini dikoordinasikan lintas kementerian, termasuk Kemenhub, Kemenperin, Kemenkeu, Kemendagri, Polri, serta asosiasi industri.
Dan demi mendukung komitmen itu, pihaknya juga turut mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan ODOL tahun 2025 - 2029 yang dikoordinir Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
"RAN ini menjadi peta jalan nasional dalam upaya mewujudkan kebijakan zero ODOL secara menyeluruh, terukur, dan berkesinambungan," sebut dia.
Setidaknya terdapat Sembilan langkah strategis yang akan ditempuh, mulai dari integrasi pendataan angkutan barang berbasis sistem elektronik, pengawasan dan penindakan di lapangan, penetapan kelas jalan hingga peningkatan daya saing distribusi logistik multimoda.

