IRSX Akuisisi PT Tiger Wong Internasional sebagai Entitas Anak dan Mengganti Nama Menjadi PT Folago Digital Media

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Aviana Sinar Abadi Tbk (IDX: IRSX) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan telah melakukan akuisisi PT Tiger Wong Internasional sebagai Entitas Anak Perseroan.

Selanjutnya, dilakukan perubahan nama entitas anak dari PT Tiger Wong Internasional menjadi PT Folago Digital Media.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (11/9) disebutkan, berdasarkan:

-Akta Jual Beli Saham Perseroan Terbatas Nomor 27 tanggal 28 Agustus 2025 dihadapan Notaris Detisyah Agrimerinda, SH., MKn, yang berkedudukan di Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta;

-Akta Jual Beli Saham Perseroan Terbatas Nomor 28 tanggal 28 Agustus 2025 dihadapan Notaris Detisyah Agrimerinda, SH., MKn, yang berkedudukan di Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta;

-Akta Jual Beli Saham Perseroan Terbatas Nomor 35 tanggal 29 Agustus 2025 dihadapan Notaris Detisyah Agrimerinda, SH., MKn, yang berkedudukan di Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta;

-Akta Jual Beli Saham Perseroan Terbatas Nomor 36 tanggal 29 Agustus 2025 dihadapan Notaris Detisyah Agrimerinda, SH., MKn, yang berkedudukan di Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta;

Bahwa telah terjadi peralihan saham kepada Perseroan senilai Rp400.000.000 (empat ratus juta Rupiah), dengan rincian:

-Dari Tuan Muhammad Ibrahim (Baim Wong) 1.375 lembar saham (Pihak Ketiga);

-Dari PT Hidayah Insan global 2.375 lembar saham (Terafiliasi);

-Dari Tuan Djamin 250 lembar saham (Pihak Ketiga).

Setelah transaksi, kepemilikan PT Folago Digital Media d/h PT Tiger Wong Internasional menjadi:

-Perseroan 4.000 lembar (80,00%);

-PT Matra Tri Abadi 1.000 lembar (20,00%).

“PT Folago Digital Media akan menjalankan bisnis di bidang jual beli produk digital, utamanya digital gift,” sebut Gusti Ngurah Komang Panji Pramana selaku Direktur Utama IRSX.

Selanjutnya disebutkan, transaksi tersebut tidak memenuhi batasan nilai Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan perubahan Kegiatan Usaha.

Selain itu, Transaksi dengan PT Hidayah Insan Global sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 poin c POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dikecualikan dari kewajiban pemenuhan Pasal 4 ayat 1 POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dikarenakan nilai transaksi tidak melebihi 0,5% dari midal ditempatkan dan disetor Perseroan dan tidak melebihi jumlah Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah).