pt hartadinata abadi tbk|HRTA|kerja sama|Kerja Sama Jual Beli Logam Mulia|PT Sumbawa Jutaraya|Jual Beli Logam Mulia
Oleh: Yuanyta

foto: istimewa
Pasardana.id - PT Hartadinata Abadi Tbk (IDX: HRTA) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Kerja Sama Jual Beli Logam Mulia dengan PT Sumbawa Jutaraya.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (29/8) disebutkan, bahwa Perseroan bersama dengan PT Sumbawa Jutaraya telah melakukan penandatanganan kerja sama Jual Beli Logam Mulia (Kerja Sama).
Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha masing- masing pihak, sebut Ong Deny selaku Corporate Secretary HRTA.
Selanjutnya disebutkan, antara Perseroan dengan PT Sumbawa Jutaraya tidak terdapat hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat posisi di pasar logam mulia, serta mendorong peningkatan kinerja operasional, tandas Ong Deny.