PT Pupuk Indonesia (Persero) Umumkan Pemberhentian Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) sebagai Komisaris Perseroan
Pasardana.id - PT Pupuk Indonesia (Persero) (Kode Emiten: PIHC) menyampaikan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perseroan.
“Sesuai Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia Nomor SK-232/MBU/08/2025, Nomor SK.049/DI-DAM/DO/2025 Tanggal 22 Agustus 2025; Memberhentikan Sdr. Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2025,” sebut Yehezkiel Adiperwira Tahapary selaku VP Strategic Delivery Unit PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (26/8).
Selanjutnya disebutkan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Diketahui, Immanuel Ebenezer Gerungan (akrab disapa Noel), yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) ditetapkan sebagai Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 22 Agustus 2025, usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Rabu malam, 20 Agustus 2025.
Noel diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Selain Noel, KPK juga menetapkan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

