Bursa Hentikan Sementara Perdagangan Efek FIMP. Ini Penyebabnya!

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Fimperkasa Utama Tbk (IDX: FIMP) mulai perdagangan Sesi I tanggal 13 Agustus 2025 di Seluruh Pasar, melalui Pengumuman BEI No. Peng-SPT-00012/BEI.PP3/08-2025.

“Dapat kami sampaikan bahwa PT Fimperkasa Utama Tbk (Perseroan) telah tercatat pada Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal 7 Agustus 2024, Perseroan belum menyampaikan tanggapan dan dokumen atas permintaan Bursa secara lengkap dan memadai. Atas dasar hal tersebut dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa telah memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek (Suspensi) Perseroan di Seluruh Pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction pada Rabu, 13 Agustus 2025,” jelas Lidia M. Panjaitan selaku Kepala Divisi PP3 BEI dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (13/8).

Selanjutnya disampaikan, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.