Bursa Umumkan Pencabutan Penghentian Sementara Perdagangan MTFN
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan Pencabutan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Capitalinc Investment Tbk (IDX: MTFN) yang tercatat di Papan Pencatatan Pemantauan Khusus, melalui Pengumuman BEI No. Peng-UPT-00009/BEI.PLP/07-2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (07/7) disebutkan, sehubungan dengan:
1.Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-SPT-00004/BEI.PLP/06-2025 tanggal 30 Juni 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek atas Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024 untuk Perusahaan Tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan;
2.Telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Capitalinc Investment Tbk (IDX: MTFN) yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek MTFN; serta
3.Tidak terdapat kondisi lain yang merupakan penyebab Suspensi Efek, maka Bursa mencabut Suspensi Efek MTFN di Pasar Reguler Periodic Call Auction dan Pasar Tunai Periodic Call Auction terhitung sejak Sesi 1 Call Auction Perdagangan Efek pada hari Senin, 7 Juli 2025.
“Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” sebut pernyataan BEI yang ditandatangani Teuku Fahmi Ariandar selaku Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI dan Pande Made Kusuma Ari A. selaku Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Senin (07/7).

