BUKK Informasikan Transaksi Afiliasi Pemberian Pinjaman kepada PT Kerinci Merangin Hidro senilai Rp700 Miliar
Pasardana.id - PT Bukaka Teknik Utama Tbk (IDX: BUKK) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi sehubungan Rencana Pemberian Pinjaman kepada PT Kerinci Merangin Hidro (KMH).
Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (24/7) disebutkan, bahwa pada 16 Juli 2025, perseroan telah membuat perjanjian hutang piutang dimana Perseroan setuju dan bersedia memberikan Pinjaman kepada KMH dengan jumlah total maksimal sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar), untuk selanjutnya disebut "Transaksi Perseroan".
Diketahui, PT Bukaka Teknik Utama Tbk adalah pemegang saham tidak langsung melalui entitas anak Perusahaan PT Bukaka Mega Investama (PT BMI) dimana Perusahaan memiliki 99,89% kepemilikan di PT BMI dan PT BMI memiliki 48,92% kepemilikan di PT Kerinci Merangin Hidro.
Dengan demikian, antara PT Bukaka Teknik Utama Tbk dan PT Kerinci Merangin Hidro terdapat hubungan afiliasi.
Selanjutnya, Suhaelli Kalla merupakan Presiden Komisaris di Perseroan dan Komisaris di KMH, Abdullah Afifuddin Suhaeli merupakan Direktur di Perseroan dan di KMH, Teguh Wicaksana Sari merupakan Direktur di Perseroan dan di KMH.
Dengan demikian, rencana transaksi Perseroan termasuk Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud termasuk kategori Transaksi Afiliasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/ POJK.04/ 2020 tanggal 1 Juli 2020, tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (POJK 42/2020).
Sehubungan dengan Rencana Transaksi tersebut, Perseroan telah menunjuk serta menggunakan pendapat dari Kantor Jasa Penilai Publik Yufrizal Deny Kamal dan Rekan (YDR), selaku penilai independen yang memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi tersebut.

