Dua Anak Usaha ENRG Tandatangani Perjanjian Pemboran Terintegrasi
Pasardana.id - PT Energi Mega Persada Tbk (IDX: ENRG) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Surat Perjanjian Pemboran antara anak usaha perseroan, yaitu Energy Equity Epic (Sengkang) Pty.Ltd (EEES) dan PT Energi Drilling Utama (Konsorsium MRE-EDU).
Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (17/7), Riri Hosniari Harahap selaku Direktur & Corporate Secretary ENRG menyebutkan, Penandatanganan Surat Perjanjian Jasa-Jasa Pendukung Pemboran Terintegrasi No. S/0525/15613/EES pada tanggal 15 Juli 2025 dibuat oleh (i) EEES sebagai pemberi pekerjaan; dan (ii) Konsorsium MRE – EDU sebagai pelaksana pekerjaan (Perjanjian Pemboran).
“Perjanjian Pemboran dilakukan untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan dengan perkiraan maksimum nilai kontrak sebesar Rp39.040.162.021,- (tiga puluh sembilan miliar empat puluh juta seratus enam puluh dua ribu dua puluh satu Rupiah),” jelas Riri Hosniari Harahap.
Diketahui, Perseroan merupakan pemegang saham yang memiliki kepemilikan sedikitnya sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham di EEES dan EDU, baik secara langsung maupun tidak secara langsung.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42/2020), transaksi ini dikecualikan dari pemenuhan Pasal 3 dan Pasal 4 POJK 42/2020 karena transaksi yang dilakukan tersebut dilakukan oleh sesama anak perusahaan terkendali Perseroan.
Selanjutnya disampaikan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

