BTPN Informasikan Perubahan Anggaran Dasar terkait Penunjukan Perseroan sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bank SMBC Indonesia Tbk (IDX: BTPN) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. 

Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (17/7), Eneng Yulie Andrian selaku Corporate Secretary BTPN menyebutkan, bahwa OJK telah menyetujui penunjukan Perseroan sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-6/KS.1/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang disampaikan melalui surat OJK Nomor SR-11/KS.13/2025 tanggal 8 Juli 2025.  

Selanjutnya, untuk memenuhi Peraturan OJK nomor 30 tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan, Perseroan melakukan perubahan Anggaran Dasar sesuai keputusan RUPST melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 27 tanggal 14 Juli 2025 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03- 0187261 tanggal 17 Juli 2025,” jelas Eneng. 

Juga disebutkan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.