Bursa Buka Suspensi Perdagangan KJEN

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (IDX: BEI) mengumumkan Pembukaan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Krida Jaringan Nusantara Tbk (IDX: KJEN) melalui Pengumuman BEI No.Peng-SPT00004/BEI.PLP/06- 2025. 

Sehubungan dengan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-SPT-00004/BEI.PLP/06-2025 tanggal 30 Juni 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek atas Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024 untuk Perusahaan Tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan; dan telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Krida Jaringan Nusantara Tbk (IDX: KJEN) yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek KJEN; serta tidak terdapat kondisi lain yang merupakan penyebab Suspensi Efek, maka Bursa mencabut Suspensi Efek KJEN di Pasar Reguler dan Tunai terhitung sejak Pra-pembukaan Perdagangan Efek pada hari Rabu, 16 Juli 2025,” sebut Teuku Fahmi Ariandar selaku Kepala Divisi PLP BEI dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (16/7). 

Selanjutnya disampaikan, Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan.