Indonesia Harus Siap Perluas Pasar Ekspor ke Negara Nontradisional Selain ke AS
Pasardana.id - Pemerintah Indonesia saat ini tengah mencari cara untuk dapat memperluas jangkauan ekspor ke pasar-pasar non-tradisional, selain Amerika.
Bagaimana tidak, di tengah dinamika global dan kebijakan proteksionisme seperti kebijakan tarif impor dari Presiden AS Donald Trump, seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke pasar AS akan dikenakan tarif impor sebesar 32 persen yang akan mulai efektif berlaku pada 1 Agustus mendatang.
Kebijakan tersebut, tentu saja menjadi kekhawatiran para eksportir di dalam negeri.
Apalagi, selama ini Amerika Serikat menjadi salah satu pasar utama produk ekspor Indonesia.
Karena itu, langkah antisipasinya Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) mulai mendorong ekspansi ekspor ke negara-negara nontradisional seperti Amerika Latin, Timur Tengah, Afrika, Asia Selatan, hingga Eropa Timur.
“Di sinilah peran program Penugasan Khusus Ekspor (PKE), bagaimana kita memperluas pasar ekspor tidak hanya ke negara tradisional, tetapi juga nontradisional,” kata Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Tony Prianto di Labuan Bajo, Kamis (10/7) kemarin.
Dirinya mengatakan Indonesia tidak bisa terus bergantung untuk mengekspor ke negara konvensional seperti Amerika saja.
Karena, kata dia, jika terjadi guncangan di satu atau dua negara besar, maka bakal membuat Indonesia semakin rentan.
"Ekspor ke negara konvensional selama ini memang lebih nyaman secara infrastruktur dan skema logistik. Tapi, kalau kita terus bergantung pada satu atau dua pasar besar, risiko akan semakin tinggi ketika terjadi gejolak. Dengan memperluas pasar, kita bisa menjaga keberlanjutan ekspor nasional,” beber Tony.
Program Penugasan Khusus Ekspor (PKE) sendiri dirancang untuk memberikan solusi pembiayaan terhadap produk-produk ekspor Indonesia yang secara komersial layak namun belum bisa dibiayai oleh perbankan karena dianggap berisiko tinggi atau nonbankable.
“Kalau ekspor ke negara konvensional tujuan ekspor kita mungkin sudah nyaman infrastruktur dan asuransinya, semuanya sudah in place. Tapi, kalau ke negara seperti Zimbabwe, eksportir masih agak deg-degan, apakah uangnya dikeluarkan. Di sini fungsi PKE,” jelas Tony.
Untuk diketahui, program Penugasan Khusus Ekspor (PKE) ini menggunakan skema National Interest Account (NIA) yang memberikan proteksi berupa asuransi dan penjaminan.
Pemerintah menugaskan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank untuk menyalurkan pembiayaan tersebut.
Hingga Juni 2025, LPEI telah menyalurkan pembiayaan senilai Rp 26 triliun untuk program PKE, dengan cakupan ekspor ke lebih dari 90 negara.
Hasilnya, program ini menyumbang devisa sebesar 4,18 juta dolar AS atau setara Rp 66,3 triliun.
Adapun komoditas yang diekspor pun sangat beragam, mulai dari pesawat terbang, kereta api, vaksin, alat kesehatan, hingga produk makanan olahan dan kimia.
“Ekspor ke pasar konvensional relatif nyaman karena infrastruktur, asuransi, dan shipping-nya sudah in place. Namun, kalau ke negara-negara seperti Fiji, mungkin Zimbabwe, pelaku ekspor sering menghadapi tantangan besar. PKE memberikan jaminan dan pembiayaan,” tukas Tony.

