ERTX|Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)|PT eratex djaja tbk|CV Pacific Indojaya|Chittaranjan Gokal
Oleh: Yuanyta

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Eratex Djaja Tbk (IDX: ERTX) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh CV Pacific Indojaya, pada tanggal 09 Juli 2025.
Pada tanggal 9 Juli 2025, Perseroan telah menerima Penetapan Pencabutan Permohonan PKPU oleh CV Pacific Indojaya Nomor .154/Pdt.Sus- PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 7 Juli 2025, tulis Chittaranjan Gokal selaku Direktur ERTX dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (10/7).
Selanjutnya disampaikan, Permohonan PKPU atas Perseroan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah No.Reg Nomor 154/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst dinyatakan sah dicabut.