FKS Multi Agro Teken Perjanjian Sindikasi (Perubahan Perjanjian Awal)

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT. FKS Multi Agro Tbk (IDX: FISH) menyampaikan telah menandatangani Perjanjian Sindikasi tertanggal 3 November 2017 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Perjanjian Fasilitas Kredit tertanggal 2 September 2022 (Perjanjian Awal). 

Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (23/6), Dickxon Tandy selaku Corporate Secretary FISH menyampaikan, sehubungan dengan hal tersebut di atas, Perseroan telah melakukan;  

(i) pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan OJK tanggal 23 Januari 2018.  

(ii) memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Perseroan sebagaimana dibuktikan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT FKS Multi Agro Tbk. No. 15 tanggal 25 Januari 2018 yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.  

Pada tanggal 23 Juni 2025, Perseroan telah menandatangani Term and Revolving Facilities sebesar USD151.500.000 dan IDR1.615.500.000.000 (Perubahan Perjanjian Awal) yang pada pokoknya mengubah; (i) tingkat suku bunga fasilitas (ii) mengubah agen fasilitas (iii) Jumlah Fasilitas dan (iv) Debitur. Penandatanganan Perjanjian Awal dan Perubahan Perjanjian Awal untuk selanjutnya disebut sebagai (Transaksi),” beber Dickxon Tandy. 

Selanjutnya disampaikan, transaksi tidak menyebabkan perubahan yang merugikan terhadap Perseroan. 

Adapun transaksi merupakan transaksi yang berkelanjutan berdasarkan POJK No. 42/2020 yang telah memenuhi syarat yaitu (i) transaksi awal yang mendasari transaksi selanjutnya telah memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020 dan (ii) syarat dan kondisi Transaksi tidak mengalami perubahan yang dapat merugikan Perusahaan Terbuka.