Fast Food Indonesia Peroleh Pinjaman Bank dari Bank Mandiri

foto: ilustrasi (ist)
foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Fast Food Indonesia Tbk (IDX: FAST) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan transaksi perolehan pinjaman bank dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (IDX: BMRI), pada tanggal 04 Juni 2025. 

Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (10/6), J. Dalimin Juwono selaku Corporate Secretary FAST mengungkapkan, pada tanggal 4 Juni 2025, Perseroan dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah menandatangani Akta No.01 Perjanjian Kredit Investasi Refinancing WCO.KP/1249/KI/2025, Akta No. 2 Perjanjian Kredit Term Loan WCO.KP/1250/TLN/2025, Akta No. 3 Perjanjian Kredit Modal Kerja Non Rekening Koran WCO.KP/1251/KMK/2025, dan Akta Perjanjian Gadai atas Rekening yang kesemuanya dibuat dihadapan Notaris Fessy Farizqoh Alwi, SH, M.Kn notaris di Jakarta Selatan (Perjanjian Kredit).  

Informasi ringkas mengenai perolehan pinjaman Bank berdasarkan Perjanjian Kredit tersebut diatas adalah sebagai berikut: 

A.Akta No.01 Perjanjian Kredit Investasi Refinancing WCO.KP/1249/KI/2025  

Limit Fasilitas Kredit: Tranche 1: Maks. Rp 150,000,000,000 (Seratus Lima Puluh Miliar Rupiah); Tranche 2: Maks. Rp 50,000,000,000 (Lima Puluh Miliar Rupiah); dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak penandatanganan Perjanjian Kredit. 

Sifat Kredit:  

-Tranche 1: Non Revolving, Committed, Advised;  

-Tranche 2: Non Revolving, Uncommitted, Advised. 

Jenis kredit: Kredit Investasi. 

“Tujuan transaksi untuk Refinancing aset eksisting Perseroan berupa gerai dan Restaurant Support Center milik Perseroan,” sebut J. Dalimin Juwono. 

Agunan: Bank akan mendapatkan manfaat dari kepentingan jaminan peringkat pertama sejauh diizinkan secara hukum dan/atau kontrak dengan mempertimbangan hukum Indonesia, yang terdiri dari:  

1.Agunan Fixed Asset berupa tanah dan bangunan yang akan diikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama)  

2.Agunan Fixed Asset berupa tanah dan bangunan yang akan diikat Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua) dengan nilai pengikatan sebesar selisih nilai pasar tanah dan bangunan berdasarkan hasil penilaian KJPP terbaru dan nilai tanah dan bangunan yang telah diikat pada Hak Tanggungan Peringkat I Fasilitas KI Refinancing.  

3.Agunan Non Fixed Asset berupa mesin dan peralatan di gerai Perseroan yang akan diikat secara fidusia.  

4.Seluruh Rekening Escrow atas nama Perseroan di Bank akan diikat dengan gadai dengan ketentuan gadai. 

B.Akta No. 2 Perjanjian Kredit Term Loan WCO.KP/1250/TLN/2025 

Limit Fasilitas Kredit: Maks. Rp 525,000,000,000.- (lima ratus dua puluh lima miliar Rupiah) 

Tujuan penggunaan: Refinancing aset eksisting Perseroan 

Jenis kredit: Term Loan 

Sifat kredit: Non Revolving, Committed, Advised 

Jangka waktu kredit: 8 (delapan) tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit. 

Agunan: Bank akan mendapatkan manfaat dari kepentingan jaminan peringkat pertama sejauh diizinkan secara hukum dan/atau kontrak dengan mempertimbangan hukum Indonesia, yang terdiri dari:  

1.Agunan Non Fixed Asset berupa mesin dan peralatan di gerai Perseroan yang akan diikat secara fidusia.  

2.Seluruh Rekening Escrow atas nama Perseroan di Bank akan diikat dengan gadai dengan ketentuan gadai. 

C.Akta No. 3 Perjanjian Kredit Modal Kerja Non Rekening Koran WCO.KP/1251/KMK/2025 

Limit Fasilitas: Rp 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) Kredit 

Tujuan Penggunaan: Modal Kerja Perseroan  

Jenis Kredit: Kredit Modal Kerja 

Sifat Kredit: Revolving, Committed, Advised 

Jangka Waktu Kredit: 1 (satu) tahun sejak tanggal Penandatanganan Perjanjian Kredit 

Agunan:  

1.Agunan Non Fixed Asset berupa stock yang akan diikat secara fidusia; 2.Seluruh Rekening Escrow atas nama Perseroan di Bank akan diikat dengan gadai dengan ketentuan gadai. 

D.Akta Perjanjian Gadai atas Rekening 

Objek gadai:  

1.Rekening Pendapatan  

2.Rekening Pembayaran Hutang  

3.Rekening Cadangan Pembayaran Hutang 

4.Rekening Operasional 

"Hingga saat ini, tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tandas J. Dalimin Juwono.